Tersangka Buron Kejagung
Harun Masiku dan Jurist Tan Susul Riza Chalid, Paspor Bakal Dicabut Imipas, Buron Kejagung dan KPK
Imipas akan mencabut paspor Harun Masiku dan Jurist Tan bila diminta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK.
Saat ini, Kejagung telah memproses status Jurist Tan untuk masuk ke daftar pencarian orang (DPO) karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik.
Sementara keberadaan Jurist Tan masih dicari, muncul spekulasi bahwa mantan stafsus Nadiem itu berada di Singapura.
Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan bahwa Tan tidak tercatat masuk ke wilayah mereka.
"Menurut catatan imigrasi kami, Jurist Tan tidak berada di Singapura. Kami telah menyampaikan informasi ini kepada pihak Indonesia," tulis juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura dalam pernyataan resmi pada Senin (28/7/2025).
Dengan belum diketahuinya lokasi Jurist Tan, Kejaksaan Agung memprosesnya untuk masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Proses ini dilakukan setelah status tersangka ditetapkan, tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kasus korupsi ini bermula dari proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp 9,3 triliun pada 2020-2022.
Proyek tersebut melibatkan pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook yang akan dibagikan ke satuan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Empat tersangka yang terlibat adalah Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Dirjen PAUD-Dikdasmen Mulyatsyahda, dan eks Direktur SD Sri Wahyuningsih. Dalam prosesnya, keempat tersangka diduga menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pada satu merek dan sistem operasi tertentu, yakni Chrome OS. Padahal berdasarkan kajian internal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS memiliki kelemahan. Laptop jenis ini tidak cocok digunakan secara optimal di berbagai wilayah terutama daerah 3T.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Jurist Tan diduga melobi ketiga tersangka lain untuk memilih produk Chromebook.
Namun, ia tidak memiliki kewenangan formal dalam pengadaan barang dan jasa.
Qohar menjelaskan, Kemendikbudristek membeli sekitar 1,2 juta unit laptop Chromebook yang seluruhnya diwajibkan menggunakan sistem operasi Chrome OS, sesuai instruksi langsung dari Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Kemendikbudirstek selama 2020 hingga 2022 melaksanakan program pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dengan total anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Dana tersebut berasal dari APBN Satuan Pendidikan Kemendikbudristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK).
Laptop yang telah didistribusikan ternyata tidak dapat digunakan secara optimal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.