Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Hingga Khalid Basalamah, Inilah Daftar Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
Gus Yaqut mengonfirmasi bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan siap memberikan klarifikasi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut memenuhi panggilan penyidkik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/6/2025) siang.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada pukul 09.29 WIB dengan menumpangi sebuah mobil Toyota Fortuner kelir hitam.
Kehadiran Gus Yaqut ke Kantor KPK terkait sebagai saksi keperluan penyidik yang ingin mendalami proses pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) di era dia menjabat.
Baca juga: Bupati Sudewo Ngotot, Malah Tantang Warga Pati: PPB Seharusnya Naik 1.500 Persen
Dengan mengenakan kemeja krem lengan panjang, ia terlihat datang seorang diri tanpa didampingi oleh pengacara.
Saat berjalan memasuki lobi gedung KPK, ia tampak membawa sebuah map berwarna biru.
Kepada awak media, Yaqut mengonfirmasi bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan siap memberikan klarifikasi.
Ia menyebutkan bahwa map yang dibawanya berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai menteri.
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam," ujar Yaqut.
Baca juga: Profil Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menag Terkait Korupsi Kuota Haji, Putra Ulama Terkemuka di Rembang
Ia enggan membeberkan lebih jauh mengenai materi yang akan disampaikannya kepada penyelidik, termasuk saat disinggung soal kemungkinan adanya tekanan politik.
"Saya hanya bawa SK sebagai menteri. Saya enggak tahu ya [tekanan politik]. Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," ucapnya.
Siapa Saja yang Diperiksa KPK?
Sejumlah tokoh dan pejabat telah dipanggil KPK terkait hal ini.
- Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah
- Sejumlah pejabat Kementerian Agama (tidak dijelaskan rinci oleh KPK)
- Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah
- Mantan Menag Gus Yaqut
Beberapa waktu lalu Ustaz Khalid Basalamah dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor KPK.
Setelah dipanggil KPK, Khalid Basalamah memberikan penjelasannya di akun Youtube miliknya.
Khalid mengaku telah menyampaikan semua yang diminta KPK. Namun, ia membantah dimintai keterangan soal korupsi kuota haji.
Ia katanya hanya dimintai keterangan sebagai pengelola travel umrah dan haji.
"Apa yang mereka butuhkan informasi, kami sampaikan, sebatas itu. Jadi tidak ada hubungannya antara saya dengan korupsi itu ya. Jauh sekali."
Kenapa Pembagian Kuota Haji 2024 Melanggar Hukum?
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa keterangan Gus Yaqut sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Ia meyakini bahwa Gus Yaqut sebagai seorang negarawan akan bersikap kooperatif.
Penyelidikan ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam distribusi tambahan kuota haji tahun 2024, yang seharusnya dialokasikan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji.
Kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tahun 2024 membuncah setelah pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota hingga 20 ribu jemaah kepada Indonesia.
"Hibah" tambahan kuota haji ini didapatkan setelah pertemuan Presiden RI ketika itu, Joko Widodo, dengan Raja Arab Saudi tahun 2023 berhasil menghasilkan tambahan kuota haji untuk Indonesia.
Namun, dalam perjalanannya, pembagian kuota ini diduga melanggar aturan hukum.
Asep Guntur menjelaskan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.
Asep mengatakan, dari persentase itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.
Namun, Kemenag era Yaqut diduga tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen.
Berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Jika merujuk hibah tambahan 20 ribu kuota di atas, maka seharusnya ada sekitar 18.400 jemaah reguler yang "menikmati" tambahan kuota dari pemerintah Arab Saudi. Sisanya kuota tersebut diberikan kepada jemaah haji khusus.
Namun, pembagian kuota tersebut justru disebut dibagi rata: 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.
Sebelumnya, KPK memberikan isyarat kuat dua kasus dugaan korupsi besar yang tengah menjadi sorotan publik, yakni pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek dan pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama, berpotensi naik ke tingkat penyidikan dalam waktu dekat.
Sinyal ini dilontarkan langsung Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelang agenda permintaan keterangan terhadap dua mantan menteri kabinet Presiden Joko Widodo, Nadiem Makarim dan Yaqut Cholil Qoumas, yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Fitroh, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan sangat bergantung pada kekuatan fakta dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan oleh tim.
"Mudah-mudahan kalau kemudian faktanya, buktinya cukup kuat, KPK akan segera menaikkan status ke tingkat penyidikan," ujar Fitroh Rohcahyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini merupakan respons KPK atas ekspektasi publik yang menantikan gebrakan lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas kasus-kasus kakap (big fish), terutama yang diduga melibatkan pejabat tinggi negara.
Langkah konkret KPK terlihat dari pemanggilan serentak terhadap dua mantan menteri.
Nadiem Makarim akan dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud yang disinyalir merugikan negara akibat kemahalan harga sewa hingga Rp 400 miliar per tahun.
"Karena yang menentukan, untuk pengadaan termasuk Google Cloud ini, itu pasti pada pucuk pimpinannya tertingginya. NM (Nadiem Makarim) nanti pada waktunya kita akan minta keterangan," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Di hari yang sama, Yaqut Cholil Qoumas akan diklarifikasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.
Dugaan berpusat pada pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus untuk keuntungan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.
"Dalam perkara ini dugaannya adalah adanya pengkondisian ya dari kuota haji reguler yang kemudian beralih ke haji khusus," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dengan intensitas penyelidikan yang terus berjalan dan pemanggilan saksi-saksi kunci di level tertinggi, nasib kedua kasus korupsi ini diperkirakan akan segera menemui titik terang.
Jika bukti yang diperlukan terpenuhi, penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
Lima Laporan Kasus Kuota Haji
Dugaan korupsi pembagian kuota haji ini disebut-sebut telah berlangsung sejak sebelum 2024, bukan hanya pada satu musim haji.
Sejauh ini KPK mengatakan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, namun KPK menyatakan akan segera menaikkan ke penyidikan jika bukti cukup.
KPK sejauh ini telah menerima lima laporan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan atau kuota haji tahun 2024.
Laporan pertama dilayangkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada Rabu, 31 Juli 2024.
Mereka mendesak KPK memeriksa Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Saiful Rahmat Dasuki.
Aduan kedua diterima KPK dari Front Pemuda Anti-Korupsi pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Mereka menyatakan ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji secara sepihak oleh Kemenag RI.
Berikutnya laporan datang dari mahasiswa STMIK Jayakarta.
Mereka membuat laporan pengaduan ke KPK pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Aduan keempat dilayangkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (AMALAN Rakyat) pada Senin, 5 Agustus 2024.
Terakhir, KPK menerima laporan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Perempuan Indonesia (JPI) kepada KPK pada Selasa, 6 Agustus 2024.
(Tribunnews.com/Malvyandie Haryadi, Ilham Rian Pratama)
Breaking News: Babak Baru Rencana PLTN di Babel, Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak |
![]() |
---|
Akhmad Subekti Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub Gegara Kampanyekan Cawako Pangkalpinang di Masjid |
![]() |
---|
Ayah Beber Kelakuan Anak Gadisnya Sebelum Bunuh Sang Ibu saat Shalat Zuhur di Bengkulu |
![]() |
---|
IRT di Pasir Putih Jualan Narkoba di Rumahnya, Digeledah Polisi Ditemukan Bukti 6,39 gram Sabu |
![]() |
---|
Letda Muhammad Jaka Minta Maaf, Mengakui Salah Memukuli dan Berkata Kasar ke Ustadz Hasan Rumata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.