Berita Pangkalpinang
Tidak Lolos Sebagai Calon Ketua Perbasi Bangka Belitung, Narulita Sari Angkat Bicara
Narulita Sari menyoroti penggunaan cap Perbasi dalam proses penjaringan pencalonan Ketua Perbasi Bangka Belitung
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Eko menambahkan setelah melewati masa pengambilan formulir, 15 Juli 2025, ada tim TPP yang menyerahkan formulir secara pribadi kepada pihak calon Narulita Sari.
"Benar bahwa terdapat laporan bahwa salah satu anggota TPP, menyerahkan formulir pendaftaran kepada pihak calon Narulita di luar batas waktu yang sudah ditentukan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran administratif, karena TPP adalah badan kolektif yang dipilih dalam Rakerda Perbasi Babel, bukan individu," tegasnya.
Eko Agus Setiawan menyebut anggota TPP yang menyerahkan formulir tersebut telah melanggar protokol internal dan tindakan tersebut tidak mewakili keputusan resmi TPP.
"Formulir yang diserahkan setelah tanggal 15 Juli 2025, tetap tidak sah menurut hasil keputusan Rapat TPP. Diskualifikasi Narulita sudah sesuai prosedur, bukan karena kepentingan tim TPP. Pihak Narulita Sari melakukan pengambilan formulir pada tanggal 23 Juli 2025, kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 ada surat porotes atau keberatan, terkait pengambilan formulir pendaftaran di luar tanggal jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Lebih lanjut pada 2 Agustus 2025, Eko mengatakan TPP telah mengundang pihak terkait yang melakukan protes untuk diskusi dan mediasi di Sekretariat Perbasi.
"Di tanggal yang sama TPP langsung melaksanakan rapat internal yang hasilnya mengembalikan ke aturan awal, yakni hasil rapat pertama TPP sehingga keputusan yang muncul adalah mengembalikan berkas dan uang pendaftaran dari pihak Ibu Narulita Sari. Hasil keputusan rapat TPP berkas calon Narulita sari, tidak dapat diproses verifikasi," bebernya.
Eko Agus kembali menegaskan terkait pengembalian berkas dan uang pendaftaran, dilakukan untuk menjaga integritas TPP dan menjalakan aturan.
"TPP mengembalikan ke peraturan awal persyaratan pencalonan secara adil, bukan karena TPP memiliki agenda tersembungi atau keberpihakan. Seluruh proses ini telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat TPP tertanggal 2 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris secara sah," tuturnya.
Pihaknya menilai TPP memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga netralitas.
"Meloloskan calon yang melanggar jadwal akan merusak integritas organisasi dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang mematuhi aturan," ucapnya.
Lebih lanjut terkait keputusan tim TPP yang tidak memverifikasi berkas calon Narulita Sari, TPP telah menghubungi Narulita Sari melalui jalur komunikasi internal.
Eko mangatakan hal tersebut untuk menyampaikan keputusan pengembalian berkas, serta pengembalian uang pendaftaran.
"Akan tetapi hingga pernyataan ini disusun, belum ada tanggapan dari pihak bersangkutan. Bahwa tuduhan TPP tidak membuka ruang dialog, adalah tidak benar dan menyesatkan. Tidak ada upaya, untuk menjegal calon tertentu," katanya.
Eko menegaskan, kewajiban menjalankan aturan dengan adil dan konsisten terhadap semua pihak.
"Satu-satunya calon yang dinyatakan lolos adalah yang mengikuti jadwal dan prosedur, dengan lengkap dan tepat waktu," ucapnya.
Sabun Mijel, Inovasi Ibu-Ibu Mushola Al-Aziroeh Selindung Ampuh Bersihkan Noda di Pakaian Kotor |
![]() |
---|
Dorong Ekspor Perikanan, Kemenkeu Satu dan HNSI Babel Gagas Pembentukan Desa Devisa |
![]() |
---|
Investasi Triliunan Bakal Masuk ke Babel, Hidayat Arsani Pastikan Serap Ratusan Ribu Tenaga Kerja |
![]() |
---|
Dispaper Kota Pangkalpinang Dorong Sertifikasi PSAT-PDUK untuk Jamin Keamanan Produk Pangan Lokal |
![]() |
---|
Kansar Pangkalpinang Latih 32 Rescuer dalam Simulasi SAR Bawah Permukaan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.