Berita Pangkalpinang
Dispaper Kota Pangkalpinang Dorong Sertifikasi PSAT-PDUK untuk Jamin Keamanan Produk Pangan Lokal
PSAT-PDUK merupakan bentuk legalitas dan pengakuan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi pangan segar dari tumbuhan
Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaper) Kota Pangkalpinang terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil di sektor pangan lokal, khususnya produk pangan segar asal tumbuhan.
Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah melalui penerbitan sertifikasi PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil) sebagai jaminan keamanan pangan bagi masyarakat.
PSAT-PDUK merupakan bentuk legalitas dan pengakuan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi pangan segar dari tumbuhan.
Sertifikasi ini menjadi alat kendali pemerintah daerah dalam memastikan produk pangan yang beredar, seperti lada bubuk, lada biji, cabai kering, hingga aneka bumbu kering kemasan, aman dan layak konsumsi.
"PSAT-PDUK ini penting untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan. Jadi masyarakat jangan ragu membeli produk lokal yang sudah memiliki label ini, karena sudah melalui tahapan yang diawasi," ujar Yiyi Zilaida, Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispaper Kota Pangkalpinang, kepada Bangkapos.com, Kamis (7/8/2025).
Dalam implementasinya, PSAT-PDUK terbagi ke dalam dua label, yakni Label Hijau dan Label Putih. Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal pengujian dan jaminan mutu.
Produk dengan Label Hijau:
• Sudah diuji bebas dari cemaran kimia seperti pestisida dan pemutih.
• Diproduksi secara higienis dengan standar sanitasi yang baik.
• Telah dibina dan diverifikasi oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
• Dinyatakan aman dan bermutu oleh Kepala Dinas Pangan dan Pertanian selaku Kepala OKKPD.
• Menjadi pilihan terbaik bagi konsumen karena mutu dan keamanannya telah terjamin.
Sementara itu, produk berlabel Putih merupakan produk yang telah diizinkan beredar dengan pengawasan, namun:
• Masih dalam proses verifikasi keamanan dan mutu pangan.
• Proses produksinya belum sepenuhnya memenuhi standar sanitasi dan higienitas.
• Masih berada dalam tahap pembinaan menuju sertifikasi Label Hijau.
"Label putih ini adalah tahap awal. Produk sudah bisa dijual tapi masih diawasi ketat. Nanti kalau pelaku usaha sudah memenuhi semua standar, akan dinaikkan ke label hijau," jelas Yiyi.
Beberapa produk lokal di Pangkalpinang sudah menunjukkan progres membanggakan. Seperti Lada Bubuk dan Lada Butir berlabel hijau milik brand Oleh-Oleh Ase, yang telah mendapatkan sertifikat resmi dari OKKPD. Sedangkan Lada Anugrah, Lada AB, dan Lada LCK saat ini masih dalam tahap pembinaan untuk beralih dari label putih ke label hijau. Sementara produk seperti Venny Bumbu masih menggunakan label putih.
"Semua produk pangan asal tumbuhan yang dikemas, apalagi sudah diproses seperti bumbu kering, wajib memiliki sertifikasi PSAT-PDUK, baik putih maupun hijau. Ini sesuai regulasi nasional untuk keamanan pangan," tambahnya.
Langkah ini juga menjadi upaya strategis untuk mendorong masyarakat lebih memilih produk lokal yang telah terjamin mutunya dibanding produk luar daerah.
"Daripada beli lada lada luar, lebih baik beli lada dari produsen lokal kita. Mutunya tak kalah, bahkan sudah tersertifikasi," imbuh Yiyi.
Dispaper Pangkalpinang tidak hanya melakukan verifikasi dokumen, tetapi juga aktif melakukan pembinaan lapangan dan edukasi kepada pelaku usaha. Proses registrasi dimulai melalui sistem OSS PTSP, kemudian diverifikasi oleh dinas terkait. Setelah memenuhi syarat, produk akan memperoleh label putih, dan berproses menuju label hijau.
Dengan edukasi ini, diharapkan pelaku usaha kecil semakin sadar akan pentingnya standar keamanan pangan, sementara masyarakat juga lebih selektif dalam memilih produk pangan.
"Kami terus mendorong seluruh pelaku usaha kecil untuk mendaftarkan produknya agar terdata, diawasi, dan naik kelas ke label hijau. Ini bukan hanya untuk kepentingan usaha mereka, tapi juga untuk kesehatan masyarakat luas," pungkas Yiyi.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Kansar Pangkalpinang Latih 32 Rescuer dalam Simulasi SAR Bawah Permukaan Air |
![]() |
---|
TPP Pastikan Penyaringan Ketua Umum Perbasi Babel Periode 2025-2029 sudah Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Tim Hukum Muhammadiyah Babel Beberkan Alasan Perdamaian antara Letda Jaka dan Ustaz Hasan Rumata |
![]() |
---|
IRT di Pasir Putih Jualan Narkoba di Rumahnya, Digeledah Polisi Ditemukan Bukti 6,39 gram Sabu |
![]() |
---|
Letda Muhammad Jaka Minta Maaf, Mengakui Salah Memukuli dan Berkata Kasar ke Ustadz Hasan Rumata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.