Berita Pangkalpinang

Tidak Lolos Sebagai Calon Ketua Perbasi Bangka Belitung, Narulita Sari Angkat Bicara

Narulita Sari menyoroti penggunaan cap Perbasi dalam proses penjaringan pencalonan Ketua Perbasi Bangka Belitung

Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Narulita Sari saat ditemui di GOR BMNL Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Setelah dinyatakan gugur dalam verifikasi calon Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia ( Perbasi ) Bangka Belitung periode 2025-2029, Narulita Sari angkat bicara, Kamis (7/8/2025).

Narulita Sari menyoroti penggunaan cap Perbasi dalam proses penjaringan pencalonan Ketua Perbasi Bangka Belitung.

"Berita acara yang diserahkan oleh Tim Penjaringan dan Pencalonan (TPP) tidak menggunakan cap resmi dari tim TPP. Malah justru menggunakan cap Perbasi Bangka Belitung.

Saya pikir ini adanya tidak netralismenya, seharusnya surat penolakan itu secara resmi harus dicap oleh tim TPP bukan Perbasi. Kita tahu, Ketua TPP adalah Ketua Perbasi Bangka," ujar Narulita Sari, Kamis (7/8/2025).

‎Selain itu, Narulita juga menyayangkan keputusan yang diambil oleh TPP yang tidak meloloskan dirinya sebagai Calon Ketua Perbasi Bangka Belitung

Narulita Sari menekankan pihaknya hanya ingin ikut berpartisipasi, dalam memajukan olahraga basket di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

"Kita bertanding secara sportif saat Musyawarah Provinsi (Musprov), kalau memang saya dinyatakan kalah saat Musprov tentunya saya dengan lapang dada mengakui kekalahan tersebut. Tetapi saya tidak dapat masuk ke gelanggang sama sekali, itu yang sangat saya sayangkan," jelasnya.

Lebih lanjut terkait penggunaan cap Perbasi Bangka Belitung, kuasa hukum Narulita Sari yakni Fauzan juga menyoroti terkait netralitas Ketua TPP.

‎"Seharusnya yang menjadi panitia adalah pihak yang netral, bukan pihak yang mendukung salah satu pasangan calon. Dari segi hukum kami anggap bahwa dari awal ini sudah ada by design, sudah dipersiapkan oleh oknum yang mau mencalonkan ini," ucap Fauzan.

Kuasa hukum lainnya, Ginting menambahkan pengembalian dan penerimaan berkas milik kliennya telah dipublikasikan oleh Perbasi Bangka Belitung di laman instagram resmi pada 30 Juli 2025.

‎"Kalau dipersoalkan dalam pengembalian, kenapa tidak dari awal? Kenapa saat kita mengembalikan berkas, diterima oleh Ketua TPP dalam hal ini bapak Eko Agus. Kalau memang pengambilan formulir jadi dipermasalahkan, kenapa kita kembalikan formulir tersebut tidak ditolak?," beber Ginting.

‎Dalam persoalan ini, Ginting menegaskan pihaknya akan mengkaji dan mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil. 

‎Pihaknya meminta tim TPP untuk merevisi atau menganulir, berita acara yang dibuat sepanjang tidak dimasukannya Narulita Sari

‎"Klien kami harus dimasukkan karena segala persoalan dan persyaratan, sudah kami lengkapi silakan verifikasi. Sekarang tidak zaman lagi calon tunggal, ada lawan tolong diverifikasi," tegasnya. 

‎Ginting menekankan bila TPP tidak memasukan Narulita Sari sebagai calon Ketua Perbasi Bangka Belitung periode 2025-2029, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata atas indikasi perbuatan melawan hukum. 

‎"Setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian, yang mengakibatkan kerugian, yang bersangkutan harus menanggungnya. Jadi kepada TPP, kami harap bertobatlah dan berada di jalan yang benar," bebernya.

Lebih lanjut pihaknya juga akan melayangkan surat sanggahan atau bantahan, atas keputusan yang dilakukan oleh TPP yang dinilai telah merugikan salah satu pihak.

"Surat sanggahan ini akan ditebuskan pula kepada Menpora RI hingga KONI Pusat," ungkapnya.

TPP Pastikan Sudah Sesuai Aturan

Sementara Ketua Tim Penjaringan dan Pencalonan (TPP) Calon Ketua Perbasi Bangka Belitung, Eko Agus memastikan seluruh rangkaian proses sudah berjalan sesuai aturan, Kamis (7/8/2025).

Diketahui kini Perbasi Provinsi Bangka Belitung, sedang melakukan proses terhadap pemilihan Ketua dalam periode 2025-2029.

Agus mengatakan panitia telah membuka jadwal, pengambilan formulir pendaftaran pada tanggal 15 Juli 2025. 

Lalu tanggal pengambilan formulir ditetapkan berdasarkan hasil rapat yang disahkan dalam rapat Tim TPP dan disosialisasikan secara luas, melalui surat edaran kepada seluruh pengurus kabupaten/kota pada tanggal 27 Mei 2025.

"Hasil rapat dan penetapan tanggal pengambilan formulir disosialisasikan juga melalui WAG resmi ketua-ketua Perbasi di Bangka Belitung serta akun Instagram Resmi Perbasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 14 Juli 2025," ujar Eko Agus Setiawan.

Eko menambahkan setelah melewati masa pengambilan formulir, 15 Juli 2025, ada tim TPP yang menyerahkan formulir secara pribadi kepada pihak calon Narulita Sari.

"Benar bahwa terdapat laporan bahwa salah satu anggota TPP, menyerahkan formulir pendaftaran kepada pihak calon Narulita di luar batas waktu yang sudah ditentukan. Namun, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembenaran administratif, karena TPP adalah badan kolektif yang dipilih dalam Rakerda Perbasi Babel, bukan individu," tegasnya.

Eko Agus Setiawan menyebut anggota TPP yang menyerahkan formulir tersebut telah melanggar protokol internal dan tindakan tersebut tidak mewakili keputusan resmi TPP.

"Formulir yang diserahkan setelah tanggal 15 Juli 2025, tetap tidak sah menurut hasil keputusan Rapat TPP. Diskualifikasi Narulita sudah sesuai prosedur, bukan karena kepentingan tim TPP. Pihak Narulita Sari melakukan pengambilan formulir pada tanggal 23 Juli 2025, kemudian pada tanggal 31 Juli 2025 ada surat porotes atau keberatan, terkait pengambilan formulir pendaftaran di luar tanggal jadwal yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Lebih lanjut pada 2 Agustus 2025, Eko mengatakan TPP telah mengundang pihak terkait yang melakukan protes untuk diskusi dan mediasi di Sekretariat Perbasi

"Di tanggal yang sama TPP langsung melaksanakan rapat internal yang hasilnya mengembalikan ke aturan awal, yakni hasil rapat pertama TPP sehingga keputusan yang muncul adalah mengembalikan berkas dan uang pendaftaran dari pihak Ibu Narulita Sari. Hasil keputusan rapat TPP berkas calon Narulita sari, tidak dapat diproses verifikasi," bebernya.

Eko Agus kembali menegaskan terkait pengembalian berkas dan uang pendaftaran, dilakukan untuk menjaga integritas TPP dan menjalakan aturan.

"TPP mengembalikan ke peraturan awal persyaratan pencalonan secara adil, bukan karena TPP memiliki agenda tersembungi atau keberpihakan. Seluruh proses ini telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat TPP tertanggal 2 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris secara sah," tuturnya.

Pihaknya menilai TPP memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menjaga netralitas. 

"Meloloskan calon yang melanggar jadwal akan merusak integritas organisasi dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak yang mematuhi aturan," ucapnya.

Lebih lanjut terkait keputusan tim TPP yang tidak memverifikasi berkas calon Narulita Sari, TPP telah menghubungi Narulita Sari melalui jalur komunikasi internal.

Eko mangatakan hal tersebut untuk menyampaikan keputusan pengembalian berkas, serta pengembalian uang pendaftaran.

"Akan tetapi hingga pernyataan ini disusun, belum ada tanggapan  dari pihak bersangkutan. Bahwa tuduhan TPP tidak membuka ruang dialog, adalah tidak benar dan menyesatkan. Tidak ada upaya, untuk menjegal calon tertentu," katanya.

Eko menegaskan, kewajiban menjalankan aturan dengan adil dan konsisten terhadap semua pihak.

"Satu-satunya calon yang dinyatakan lolos adalah yang mengikuti jadwal dan prosedur, dengan lengkap dan tepat waktu," ucapnya.

Eko mengungkapkan proses pemilihan Ketua Umum Perbasi bukan sekadar soal ambisi individu melainkan tentang menjaga integritas organisasi, komitmen terhadap aturan dan sportivitas dalam kompetisi.

"Kami mengajak seluruh insan olahraga basket Bangka Belitung untuk tidak terprovokasi, oleh narasi manipulatif dan tetap mendukung upaya kami menjaga kredibilitas Perbasi di mata publik," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved