Bangka Pos Hari Ini

Eksotisme Pulau Gelasa Calon Tapak PLTN di Babel, Sesepuh Beberkan Mitos dan Pesan Leluhur

Di balik hamparan bebatuan dan gelombang yang menghempas Pulau Gelasa, terpendam kisah lama yang masih hidup dalam ingatan para tetua masyarakat lokal

Editor: M Ismunadi
Dokumentasi Bapeten
Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pulau Gelasa di Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi lokasi calon tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.

Pun belum lama ini Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Republik Indonesia menyetujui dokumen permohonan evaluasi tapak PLTN yang diajukan PT Thorcon Power Indonesia (TPI).

Kini Bapeten akan mengawasi secara berkala terhadap pelaksanaan evaluasi tapak PLTN tersebut.

Di balik hamparan bebatuan dan gelombang yang menghempas Pulau Gelasa, terpendam kisah lama yang masih hidup dalam ingatan para tetua masyarakat lokal.

Selamet (64), sesepuh Dusun Tanjung Berikat, Desa Batu Beriga menyampaikan kisah itu saat ditemui Bangka Pos, Jumat (1/8).

“Dulu itu katanya Pulau Gelasa ini bukan pulau biasa. Kata orang tua saya, itu sebenarnya jangkar kapal,” ucap Selamet sembari menunjuk ke arah laut.

Dia merujuk pada cerita kuno yang meyakini Bangka Belitung dulunya adalah kapal raksasa yang karam dan terpecah menjadi pulau-pulau, dan Gelasa adalah bagian jangkarnya yang tersangkut di lautan.

Menurutnya, dahulu ada dua keluarga yang pernah menetap di Gelasa. Satu keluarga berasal dari Bugis dan satu dari Buton.

Mereka tinggal sementara, namun akhirnya meninggalkan pulau tersebut setelah beberapa anggota keluarga meninggal karena sakit dan dimakamkan di sana.

“Jadi kuburan lama yang ada di situ itu ya milik mereka. Bukan kuburan gaib. Orang yang dulu pernah tinggal di sana,” jelasnya, menepis mitos yang sering membuat warga takut berkunjung.

Bangka Pos Hari Ini, Jumat (8/8/2025).
Bangka Pos Hari Ini, Jumat (8/8/2025). (Bangkapos.com)

Baca juga: Nelayan Gelasa di Persimpangan PLTN, Bapeten Setujui Evaluasi Tapak Batas PLTN di Pulau Gelasa

Namun, aura mistis Pulau Gelasa memang tak bisa dipisahkan begitu saja. Selamet mengisahkan berbagai kejadian aneh yang diceritakan turun-temurun—mulai dari suara musik tradisional yang terdengar tiba-tiba di tengah malam tanpa sumber jelas, hingga seorang nelayan yang pingsan 20 hari setelah mandi dari sumber air alami di pulau itu.

“Ada air yang kumpul di celah batu. Warga dulu minum itu waktu musim hujan. Tapi kalau mandi di situ... ada yang enggak kuat,” katanya.

“Orang itu sudah dibawa ke dokter, tapi katanya sehat. Setelah dibawa ke sesepuh adat, baru dia sadar,” lanjut Selamet.

Tradisi tahunan

Meski dikenal angker, Pak Selamat mengingatkan masyarakat agar selalu menghormati alam. Ia bahkan melarang warga membunuh ular di pulau itu, kecuali jika benar-benar terancam. “Kita hidup berdampingan. Kalau ganggu duluan, ya bisa kena sendiri,” pesannya.

Menurutnya, Gelasa punya banyak potensi sekaligus tantangan. Perairannya curam, langsung dalam seperti palung, sehingga kaya akan hasil laut, terutama cumi-cumi. Tapi medannya berat—batu besar mendominasi, hampir tak ada tanah rata, membuat pulau itu sulit dijelajahi hingga ke tengah.

Tak hanya sejarah dan mitos, Pulau Gelasa juga menyatu erat dengan tradisi warga pesisir. Setiap tahun, masyarakat Tanjung Berikat menggelar upacara adat tabur bunga ke laut. Ritual yang dilakukan pada bulan April itu dimaksudkan untuk menolak bala, sekaligus mengucap syukur kepada leluhur atas hasil laut dan keselamatan.

“Kalau angin teduh dan panen bagus, itu pertanda baik. Kami selalu mulai dari pantai sini, berdoa bersama,” ucap Selamet.

Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025.
Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025. (Dokumentasi BAPETEN)

Tersirat cerita serupa saat Selamet disinggung tentang rencana pembangunan PLTN di Pulau Gelasa. Baginya, Pulau Gelasa tak hanya dilihat dari sisi ekonomi dan teknologi, tetapi juga dimaknai sebagai ruang hidup, tempat sakral, dan warisan kearifan lokal yang tak ternilai.

“Pulau itu bukan cuma batu dan air. Ada jiwa di sana,” katanya.

Dia termasuk warga yang tegas menolak rencana pembangunan PLTN di pulau tersebut karena dinilai akan menghancurkan keseimbangan lingkungan yang sudah terbentuk secara alami.

“Mereka pasti akan menggunakan bahan peledak untuk menghancurkan batu-batu itu. Sedangkan di situ masih banyak penyu yang bertelur. Gimana ke depannya?” ujarnya prihatin.

Selamet juga menyinggung kekhawatiran terhadap limbah dan risiko kegagalan sistem. “Nuklir itu punya limbah. Kalau ada human error, gimana nasib kami? Jangan sampai kami ini jadi Chernobyl kedua yang terkena dampaknya,” tegas Selamet.

Persetujuan Bapeten

Diberitakan sebelumnya, Bapeten menyelesaikan proses verifikasi lapangan terhadap dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hasil verifikasi menyatakan bahwa data di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan dilanjutkan dengan Evaluasi Tapak. “Resmi diterbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak pada 30 Juli 2025. Surat ini menjadi dasar untuk melanjutkan proyek ke tahap selanjutnya: Persetujuan Evaluasi,” tulis Pengelola Kegiatan Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qohhar, saat dihubungi Bangka Pos melalui WhatsApp, Selasa (5/8).

Dalam periode evalusi tapak ini, Qohhar menyebut pemohon, dalam hal ini PT Thorcon Power Indonesia (TPI) diwajibkan menyampaikan rangkaian dokumen lanjutan yang menunjukkan aktivitas konkret di tapak, termasuk sistem manajemen kegiatan dan pengumpulan data-data lingkungan sekitar.

“Pada tahap evaluasi ini, pemohon harus mengajukan dokumen program apa saja yang akan mereka lakukan di tapak, bagaimana sistem manajemen mereka, serta menyampaikan data lanjutan seperti meteorologi, demografi, hingga data gelombang laut,” jelas Qohhar.

Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025.
Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025. (Dokumentasi Bapeten)

Seluruh aktivitas pemohon selama masa evaluasi akan dipantau secara berkala oleh Bapeten. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil sesuai dengan standar nasional keselamatan nuklir.

“Data-data yang akan dikumpulkan selama masa evaluasi tapak mencakup data cuaca dan iklim mikro lokal (meteorologi), profil penduduk sekitar tapak (demografi), kondisi gelombang laut dan pasang surut, pemantauan gempa bumi dan aktivitas seismik, rencana sistem manajemen tapak dan pengamanan,” jelas Qohhar.

“Semua itu bukan hanya pelengkap administratif, tetapi menjadi penilaian penting tentang kesiapan teknis dan komitmen pengelola proyek terhadap keselamatan, keamanan, dan perlindungan masyarakat,” tambahnya.

Hanya 126 Hari Kerja

Bapeten sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.

Dilansir situs Bapeten, Kamis (6/8), derdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bapeten telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono menyatakan bahwa evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 (satu) tahun menjadi 126 hari kerja. Hal ini menunjukkan komitmen BAPETEN untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.

Melalui keputusan Kepala BAPETEN tersebut, maka PT TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI. PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.

Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari 6 (enam) aspek yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.

Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan pondasi dari seluruh proses pengawasan BAPETEN.

BAPETEN berkomitmen dalam transparasi dan independensi untuk pengawasan dan pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik. (x1)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved