Polisi Ditembak di Lampung

Vonis Peltu Lubis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini 5 Hal yang Meringankannya

Peltu Lubis terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kegiatan judi sabung ayam yang digelar pada 17 Maret 2025, bersama Kopda Bazarsah.

Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
Kolase KOMPAS/VINA OKTAVIA | KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
PELTU LUBIS DIPECAT DARI TNI -- (kiri) Wajah Peltu YHL alias Peltu Lubis, okum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam.tewaskan tiga polisi di Way Kanan / (kanan) erdakwa Peltu Yun Heri Lubis saat menjalani sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Dalam sidang itu ia divonis penjara selama 3,5 tahun dan pemecatan dari satuan TNI AD. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI dalam praktik perjudian ilegal yang berujung hilangnya nyawa aparat penegak hukum. Putusan terhadap Peltu Lubis menjadi salah satu langkah hukum dalam proses panjang pengungkapan kasus tragis ini.

Peranan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis
Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi serta judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang terjadi pada Senin (17/3/2025).

Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.

Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan  KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).

Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.

Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.

Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2025, Lengkap Mulai dari Aries Hingga Pisces

Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel)  Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.

Pengakuan Peltu Lubis

Dalam sidang pada 16 Juni 2025, Peltu Lubis menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.

Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.

Peltu Lubis mengungkapkan hal tersebut lantaran pemilik lahan mengizinkan bisnis haram tersebut dilakukan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved