Polisi Ditembak di Lampung
Vonis Peltu Lubis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Ini 5 Hal yang Meringankannya
Peltu Lubis terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kegiatan judi sabung ayam yang digelar pada 17 Maret 2025, bersama Kopda Bazarsah.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Fitriadi
BANGKAPOS.COM -- Terdakwa kasus tewasnya tiga anggota polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan Lampung, Peltu Lubis, akhirnya divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan diberhentikan dari dinas militer (TNI).
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) dan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari.
Hukuman ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari Oditur Militer yang sebelumnya menuntut hukuman 6 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI.
Baca juga: Sosok Mayor Endah Wulandari, Hakim Wanita Vonis Peltu Lubis di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan
Peltu Lubis terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam kegiatan judi sabung ayam yang digelar pada 17 Maret 2025, bersama dengan anggota TNI lainnya, Kopda Bazarsah.
Kegiatan ilegal tersebut berujung tragis saat tiga anggota polisi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin tewas saat melakukan penggerebekan.
Kopda Bazarsah sendiri telah lebih dulu dijatuhi vonis hukuman mati atas keterlibatan dalam kasus yang sama.
Majelis hakim menyatakan bahwa Peltu Lubis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana "turut serta tanpa izin membuka permainan judi", sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi.
Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim, Endah Wulandari.
Baca juga: Nasib Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan, Karier Berakhir Dipecat TNI
Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik TNI AD, khususnya Kodim 0427/Way Kanan.
Sebagai seorang Dansubramil, terdakwa gagal menjadi teladan bagi masyarakat.
Peltu Lubis yang berpangkat lebih tinggi justru tidak melarang, bahkan ikut mengelola kegiatan judi bersama Kopda Bazarsah.
Kegiatan tersebut berujung pada kematian tiga anggota polisi.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa kooperatif selama proses persidangan.
Memberikan keterangan secara terbuka dan tidak berbelit-belit.
Mengakui kesalahan dan menunjukkan penyesalan.
Telah mengabdi selama 27 tahun di TNI AD
Menerima sejumlah penghargaan dan tanda kehormatan selama masa tugasnya.
Baik pihak terdakwa maupun Oditur Militer belum memutuskan untuk menerima atau menolak putusan tersebut. Keduanya menyatakan "pikir-pikir" dan diberikan waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum TNI dalam praktik perjudian ilegal yang berujung hilangnya nyawa aparat penegak hukum. Putusan terhadap Peltu Lubis menjadi salah satu langkah hukum dalam proses panjang pengungkapan kasus tragis ini.
Peranan Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis
Dua anggota TNI Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi serta judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung yang terjadi pada Senin (17/3/2025).
Kopka Basarsyah ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan tiga polisi.
Mereka yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Kopda Basarsyah mengakui menembak mati tiga anggota polisi dijerat dengan KUHP Pasal 340 juncto KUHP Pasal 338 dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 Pasal 1 Ayat (1).
Adapun Kopda Basarsyah mendapat ancaman hukuman seumur hidup.
Sementara, Peltu Lubis ditetapkan tersangka atas kasus judi sabung ayam.
Dalam kasus judi sabung ayam tersebut, Lubis diduga kuat terlibat dalam bisnis ilegal sabung ayam tersebut.
Baca juga: Ramalan Zodiak 12 Agustus 2025, Lengkap Mulai dari Aries Hingga Pisces
Dirinya dijerat dengan KUHP Pasal 303 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tak hanya Peltu Lubis, anggota Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Bripda KP alias Kapri juga ditetapkan sebagai tersangka kasus judi sabung ayam.
Pengakuan Peltu Lubis
Dalam sidang pada 16 Juni 2025, Peltu Lubis menyebut judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) sempat berpindah-pindah lokasi.
Namun, akhirnya ditetapkan lokasinya yaitu di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang menjadi tempat penembakan tiga polisi tersebut.
Peltu Lubis mengungkapkan hal tersebut lantaran pemilik lahan mengizinkan bisnis haram tersebut dilakukan.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan. Dia bilangnya, 'Bang, kita buka gelanggang'. Saya setuju 'Ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Peltu Lubis saat ditanya Hakim ketua.
"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga? Katanya sepi?" tanya Hakim Ketua.
"Karena yang punya lahan mengizinkan, Komandan, " jawab Lubis.
Dalam sidang yang berbeda, Kopda Basarzah mengaku bisnis judinya tersebut dapat memberikannya keuntungan mencapai Rp12-30 juta per bulannya.
Pada sidang tersebut, hakim sampai terkejut karena keuntungan tersebut dianggap setara dengan gaji seorang jenderal.
"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar hakim.
Kopda Bazarsah menjelaskan dirinya mematok keuntungan 10 persen dari setiap kali permainan judi dilakukan.
Adapun, sambungnya, dalam sehari, pertandingan sabung ayam bisa dilakukan 10-15 kali.
"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Bazarsah.
Nyatanya, bisnis haram itu sudah dilakukan Kopda Basarzah dan Peltu Lubis sejak 2023.
Berkaitan dengan lokasi judi ayam yang akhirnya berujung permanen, Kopda Basarzah mengatakan hal itu dilakukannya demi menghasilkan uang secara rutin.
Sementara, arena judi yang dikelola mereka dibuka setiap hari Senin dan Kamis. Bahkan, adapula agenda bulanan yang digelar sebanyak sampai dua kali.
Mengenai penggunaan uang hasil judi, Bazarsah mengaku menggunakannya sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.
"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 juta - Rp 6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," jelasnya.
Sosok Peltu Lubis
Peltu Lubis adalah tersangka judi sabung ayam di Way Kanan.
Anaknya baru diterima jadi TNI.
Selain itu, ia dikabarkan memiliki kehidupan yang dinilai mewah.
Hal ini terungkap lewat akun Tiktoknya.
Di sana Peltu Lubis kerap membagikan aktivitas kesehariannya bersama keempat anaknya.
Bahkan Peltu Lubis sering memposting perjuangan anaknya demi bisa diterima sebagai anggota TNI.
Dari perjuangan itu, putra kedua Peltu Lubis diterima sebagai anggota TNI pada 2024 lalu.
Di samping tugasnya sebagai TNI, mantan anggota Dansubramil Negara Batin ini juga memiliki hobi memancing.
Dari akun TikToknya juga tampak rumah dan perabotan Peltu Lubis begitu mewah.
Selain itu Peltu Lubis kerap berpose di atas mobil dan motor.
Kehidupan mewahnya ini bak berbanding terbalik dengan kondisi rumah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
Sebelumnya, Peltu Lubis disebut pernah menyogok Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto terkait dengan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
Hal itu diungkap oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam.
Sogokan dilakukan agar Lusiyanto tak lagi mengganggu judi sabung ayam milik Peltu Lubis.
Namun sogokan itu akhirnya ditolak AKP anumerta Lusiyanto.
"Upaya Kapolsek ini untuk mengingatkan Peltu Lubis agar menghentikan judi sabung ayam sudah dilakukan berulang kali sejak lama. Namun, ketika diingatkan, mereka malah berusaha menyuap, dan tegas ditolak oleh AKP Lusiyanto," kata Anam seperti dikutip dari Kompas TV.
Di sisi lain, Anam juga menuturkan upaya pembubaran judi sabung ayam di kawasan Way Kanan, memang sudah berulang kali dilakukan oleh kepolisian sejak beberapa bulan lalu.
Hal ini, imbuhnya, menjadi bukti tambahan, isu aliran setoran judi sabung ayam yang mengalir ke polisi menjadi terbantahkan.
"Peristiwa judi sabung ayam ini tidak hanya terjadi tanggal 17, sebelum-sebelumnya juga ada. Dan upaya dari polsek untuk meminta supaya tidak diselenggarakan sudah jauh-jauh hari."
Seperti diketahui, tiga anggota Polsek Negara Batin tewas ditembak saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3/2025).
Korban yang gugur dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, bersama dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
(Bangkapos.com/Sripoku/Tribun Sumsel)
Sosok Mayor Endah Wulandari, Hakim Wanita Vonis Peltu Lubis di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan |
![]() |
---|
Nasib Kopda Bazarsah Divonis Mati di Kasus Tewasnya 3 Polisi Way Kanan, Karier Berakhir Dipecat TNI |
![]() |
---|
Sosok Kopda Basarsyah TNI AD Divonis Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi di Lampung, Dipecat dari TNI |
![]() |
---|
Ingat Peltu Lubis Bos Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Kini Dipecat dari TNI dan Divonis 3,5 Penjara |
![]() |
---|
Sosok Peltu Lubis Tersangka Judi Sabung Ayam di Way Kanan, Anaknya Baru Diterima Jadi TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.