Berita Viral

Akhir Karier Letda Inf Thariq Singajuru Buntut Tewasnya Prada Lucky, Aniaya Korban Pakai Selang

Buntut tewasnya Prada Lucky Namo usai dugaan dianiaya senior memasuki babak baru.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kolase Tribunnews.com
DIANIAYA SENIOR - Potret Prada Lucky Chepril Saputra Namo dan Letda Inf Thariq Singajuru. Letda Inf Thariq Singajuru sosok senior yang diduga melakukan penganiayaan Prada Lucky hingga tak bernyawa. 

Sementara 16 anggota TNI yang lain masih diperiksa secara intensif. 

Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan mengatakan bahwa sudah menahan empat orang dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.

 "Sudah empat orang yang diamankan," katanya.

Tersangka Perwira TNI

Kasus kematian anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23) terus diperdalam.

Prada Lucky Namo tewas setelah dianiaya senior-seniornya yang berjumlah hingga 20 orang.

Prada Lucky yang menjadi korban, sebelumnya menghembuskan napas terakhirnya di Ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 11.23 WITA.

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Mabes TNI AD) sudah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka.

Ironisnya, seorang di antara tersangkanya berstatus sebagai perwira TNI AD yang bernama Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.

Penetapan Letda Inf Thariq Singajuru sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto.

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," kata Piek Budyakto, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (12/8/2025).

Ia dalam keterangannya menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini.

Pihak TNI AD berjanji mengusut kasus tewasnya Prada Lucky tak pandang bulu.

Piek Budyakto menegaskan, siapa pun yang bersalah harus dihukum.

"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu."

"Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," tambah Piek Budyakto.

Piek Budyakto menambahkan, dirinya sudah bertemu langsung dengan keluarga korban.

Dalam pertemuan itu, ayah Prada Lucky yang juga anggota TNI Sersan Mayor Christian menuntut keadilan.

Oleh karenanya, Piek Budyakto meminta keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polisi Militer.

"Serahkan proses hukum kepada kami. Saya sebagai Panglima Kodam akan menindaklanjuti hal itu," tandas Piek Budyakto.

Terancam 10 Tahun Penjara

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana turut mengamini sudah menetapkan 20 orang tersangka.

Mereka semua berasal dari anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awalnya Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka di tahap awal, dan sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.

Setelah pendalam lebih lanjut, diketahui jumlah tersangka bertambah 16 orang, dengan keseluruhan 20 orang.

Para tersangka baru ini masih berada di wilayah Kabupaten Ende guna dimintai keterangan.

Wahyu Yudhayana menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga pasal dalam kasus kematian Prada Lucky, yakni:

- Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.

- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.

Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.

Sehingga sangat mungkin pasal yang menjerat 20 tersangka berbeda satu dengan lainnya.

"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved