Berita Viral
Akhir Karier Letda Inf Thariq Singajuru Buntut Tewasnya Prada Lucky, Aniaya Korban Pakai Selang
Buntut tewasnya Prada Lucky Namo usai dugaan dianiaya senior memasuki babak baru.
BANGKAPOS.COM - Buntut tewasnya Prada Lucky Namo usai dugaan dianiaya senior memasuki babak baru.
Prada Lucky Namo adalah anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM) yang meninggal dunia setelah dianiaya seniornya.
Prada Lucky Namo meninggal dunia setelah dirawat selama empat hari di RSUD Aeramo, NTT pada 6 Agustus 2025.
Sebelum meninggal dunia, Prada Lucky Namo mengaku telah dianiaya oleh seniornya.
Baca juga: Sosok Letda Inf Thariq Singajuru di Kasus Prada Lucky Tewas, Perwira TNI Terancam 10 Tahun Penjara
Di tubuh Prada Lucky namo ditemukan berbagai luka memar, luka bakar akibat sundutan rokok hingga benturan benda tumpul.
Tak hanya itu, ginjal Prada Lucky Namo dilaporkan bocor akibat penyiksaan oleh senior-seniornya.
Satu senior yang disorot atas kasus kematian Prada Lucky Namo adalah Letda Inf Thariq Singajuru.
Sosok Letda Inf Thariq Singajuru sendiri merupakan sosok senior yang diduga melakukan penganiayaan Prada Lucky hingga tewas.
Baca juga: Biodata Letda Inf Thariq Singajuru di Kasus Prada Lucky, Perwira TNI Asal Sumsel, Karier Cemerlang
Peristiwa tragis ini terjadi di lingkungan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Prada Lucky mengembuskan napas terakhir di IGD RSUD Aeramo pada Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 WITA setelah sebelumnya mengalami kondisi kritis akibat dugaan penganiayaan.
Jejak Pendidikan dan Karier Militer
Dilansir dari TribunNews, Letda Inf Thariq Singajuru punya karir cemerlang sejak terjun ke TNI AD.
Pangkat ini golongan perwira pertama di institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Sementara, Infanteri merupakan salah satu kecabangan dalam TNI yang dikenal sebagai pasukan jalan kaki atau pasukan tempur darat utama.
Seorang Letda Inf biasanya memimpin satu peleton pasukan yang terdiri dari 30 hingga 50 orang.
Di akun LinkedIn-nya, Letda Inf Thariq Singajuru menuliskan dirinya alumni SD Al Hanief Moeliza Bekasi, Jawa Barat, (2003-2009).
Ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 4 Palembang, Sumatra Selatan, (2009-2012).
Usai lulus jenjang SMP, Letda Inf Thariq Singajuru kemudian menimba ilmu di SMA Plus Negeri 17 Palembang.
Baca juga: Kesaksian Kakak Prada Lucky, Muntah-muntah, Ditahan dan Tidur di Lantai Tanpa Alas Sebelum Tewas
Ia mengambil jurusan Ilmu Pengetahuan Alam dan Biologi, dan lulus 2015.
Sementara, karier dunia kemiliterannya diawali dengan masuk ke Akademi Militer pada 2017.
Ia kemudian lulus pada 2021 dan berhak menyandang gelar Sarjana Terapan Pertahanan (S.Tr.Han).
Letda Inf Thariq Singajuru lantas ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB), yang bermarkas di Tobir Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Oktober 2021.
Dirinya lalu berdinas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, satu satuan tugas bersama Prada Lucky.
Baca juga: Cerita Kakak Prada Lucky, Lihat Bekas Sepatu di Perut Korban, Dugaan Adik Saya Itu Diinjak
Informasi tambahan, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Letda Inf Thariq Singajuru sempat memiliki akun Instagram dengan username @eriksingajuru.
Ia memiliki 11,6 ribu pengikut.
Akun @eriksingajuru masih terindeks mesin pencarian Google hingga Jumat (8/8/2025) pukul 22.00 WIB.
Tetapi, saat diklik, akun Letda Inf Thariq Singajuru beserta foto-fotonya telah hilang dan hanya menampilkan pesan:
Maaf, halaman ini tidak tersedia. Tautan yang Anda ikuti mungkin rusak, atau halaman mungkin sudah dihapus
Letda Inf Thariq Singajuru lantas ditugaskan di Yonif Raider Khusus 744/Satya Yudha Bhakti (SYB), yang bermarkas di Tobir Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak Oktober 2021.
Dirinya lalu berdinas di Kompi Senapan B Yonif TP 834/Wakanga Mere, satu satuan tugas bersama Prada Lucky.
Daftar Tersangka
Sebelumnya sempat tersebar nama-nama ke-20 tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas.
Adapun motif penganiayaan, menurut laporan dari Asintel Kasdam IX/Udayana, diduga karena korban memiliki penyimpangan asusila.
Sedangkan tersangka penganiayaan dikelompokkan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan.
Total pelaku sebanyak 20 orang.
Berikut ini identitas para pelaku pemukulan:
Pemukulan menggunakan selang
- Letda Inf Thariq Singajuru
- Sertu Rivaldo Kase
- Sertu Andre Manoklory
- Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
- Serda Mario Gomang
- Pratu Vian Ili
- Pratu Rivaldi
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Piter
- Pratu Jamal
- Pratu Ariyanto
- Pratu Emanuel
- Pratu Abner Yetersen
- Pratu Petrus Nong Brian Semi
- Pratu Emanuel Nibrot Laubura
- Pratu Firdaus
Pemukulan dengan tangan
17. Pratu Petris Nong Brian Semi
18. Pratu Ahmad Adha
19. Pratu Emiliano De Araojo
20. Pratu Aprianto Rede Raja.
4 Senior Aniaya Prada Lucky Dipenjara
Kasus penganiayaan ini menewaskan junior mereka yakni Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Empat pelaku ini memukul Prada Lucky dengan tangan kosong.
Empat pelaku ini merupakan bagian dari 20 data pelaku yang terlibat menganiaya Prada Lucky.
Sementara 16 anggota TNI yang lain masih diperiksa secara intensif.
Dandim 1625 Ngada, Letkol Czi Deny Wahyu Setiyawan mengatakan bahwa sudah menahan empat orang dalam kasus kematian Prada Lucky Namo.
"Sudah empat orang yang diamankan," katanya.
Tersangka Perwira TNI
Kasus kematian anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo (23) terus diperdalam.
Prada Lucky Namo tewas setelah dianiaya senior-seniornya yang berjumlah hingga 20 orang.
Prada Lucky yang menjadi korban, sebelumnya menghembuskan napas terakhirnya di Ruang IGD RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 11.23 WITA.
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Mabes TNI AD) sudah menetapkan puluhan orang menjadi tersangka.
Ironisnya, seorang di antara tersangkanya berstatus sebagai perwira TNI AD yang bernama Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru.
Penetapan Letda Inf Thariq Singajuru sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto.
"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," kata Piek Budyakto, dikutip dari Pos-Kupang.com, Selasa (12/8/2025).
Ia dalam keterangannya menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini.
Pihak TNI AD berjanji mengusut kasus tewasnya Prada Lucky tak pandang bulu.
Piek Budyakto menegaskan, siapa pun yang bersalah harus dihukum.
"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu."
"Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," tambah Piek Budyakto.
Piek Budyakto menambahkan, dirinya sudah bertemu langsung dengan keluarga korban.
Dalam pertemuan itu, ayah Prada Lucky yang juga anggota TNI Sersan Mayor Christian menuntut keadilan.
Oleh karenanya, Piek Budyakto meminta keluarga menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke Polisi Militer.
"Serahkan proses hukum kepada kami. Saya sebagai Panglima Kodam akan menindaklanjuti hal itu," tandas Piek Budyakto.
Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana turut mengamini sudah menetapkan 20 orang tersangka.
Mereka semua berasal dari anggota Batalyon TP 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Awalnya Mabes TNI menetapkan empat orang tersangka di tahap awal, dan sudah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kupang.
Setelah pendalam lebih lanjut, diketahui jumlah tersangka bertambah 16 orang, dengan keseluruhan 20 orang.
Para tersangka baru ini masih berada di wilayah Kabupaten Ende guna dimintai keterangan.
Wahyu Yudhayana menerangkan, pihaknya sudah menyiapkan tiga pasal dalam kasus kematian Prada Lucky, yakni:
- Pasal 170 KUHP Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan.
- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.
- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.
Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.
Sehingga sangat mungkin pasal yang menjerat 20 tersangka berbeda satu dengan lainnya.
"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.
(Bangkapos.com, Tribunnews.com)
Ruang Gerak Dipersempit, Riza Chalid dan Jurist Tan Tak Bisa Kabur ke Negara Lain |
![]() |
---|
Rekam Jejak Halim Kalla, Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar |
![]() |
---|
Respons Polisi Soal Postingan Baru Bjorka yang Disebut Masih Bebas: Siapapun Bisa Jadi Siapa Saja |
![]() |
---|
Penggugat Gibran Subhan Palal Tak Lagi Tuntut Rp125 Triliun Tapi Minta 2 Hal Ini: Saya Ga Butuh Duit |
![]() |
---|
Mobil Mewah Mercy Hitam Ditemukan Hancur Tak Berbentuk di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny, Milik Siapa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.