Orang Hilang

Nasib Hasan Usai Habisi Aditya Warman, Dari Tukang Kebun Jadi Tersangka Terancam Hukuman Mati

Pasca penangkapan dua tersangka yang menghabisi Aditya Warman (48), beberapa fakta baru terungkap.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
TERSANGKA PEMBUNUHAN - Hasan Basri tersangka pembunuhan Aditya Warman kini ditetapkan sebagai tersangka. Hasan awalnya bekerja sebagai tukang kebun di pondok milik Aditya Warman dan kini terancam hukuman mati. 

BANGKAPOS.COM - Pasca penangkapan dua tersangka yang menghabisi Aditya Warman (48), beberapa fakta baru terungkap.

Aditya Warman, Direktur Utama (Dirut) sekaligus Dewan Redaksi media online di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditemukan tak bernyawa dalam sumur di kebun miliknya di  Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Jumat (8/8/2025).

Dewan Redaksi Media adalah bagian penting dalam struktur organisasi media massa yang bertanggung jawab atas arah dan kualitas editorial.

Baca juga: Istri Aditya Warman Tak Menyangka Tersangka Tega Membunuh, "Baju Dipakai Hasan Semua Punya Bapak"

Dewan Redaksi merupakan kelompok atau badan dalam media massa yang memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan editorial, menyeleksi dan menyunting konten sebelum dipublikasikan, menjaga agar pemberitaan sesuai dengan kode etik jurnalistik, memastikan akurasi, relevansi, dan kualitas informasi yang disampaikan kepada publik.

Kasus kematian Aditya Warman terungkap usai ditetapkannya dua tersangka pembunuhan, yakni Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34).

Hasan sebelumnya diperkerjakan Aditya Warman sebagai tukang kebun.

Sejak perkenalannya dengan Hasan, baru sekitar dua bulan bekerja menjaga kebun di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).

Sebelum ditemukan tak bernyawa, Aditya Warman dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamitan pergi ke kebun dan bertemu dengan seorang tamu hotel dan Hasan Basri alias Abas, tukang kebun korban.

Baca juga: TRAGIS Tersangka Pukul Kepala Aditya Warman Pakai Balok Kayu 68 Cm, 3 Batako Tindih Korban di Sumur

Kronologi Peristiwa

Berikut kronologis penemuan jasad Aditya Warman berdasarkan keterangan Ditreskrimum Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Rivai Arvan saat konferensi pers pada Rabu (13/8/2025).

  • Kamis (7/8/2025), Aditya Warman pamit pada istrinya hendak ke kebun.
  • Sore harinya nomor Hp Aditya Warman sudah tak bisa dihubungi oleh keluarga.
  • Keluarga melaporkan hilangnya Aditya Warman ke Polda Bangka Belitung.
  • Jumat (8/8/2025) jasad Adit ditemukan di dalam sumur di kebunnya.

Detik-detik Pembunuhan Aditya Warman

  • Kamis (7/8/2025) Adit dibunuh oleh tukang kebunnya Hasan dan rekannya, Martin alias Akmal.
  • Adit dipukul di bagian kepala menggunakan kayu balok sepanjang 68 cm hingga tak berdaya.
  • Tubuhnya lalu diseret dan dimasukkan ke dalam sumur di kebun itu.
  • Dua pelaku kemudian mengambil 3 buah batako untuk menindih tubuh korban agar tidak mengapung saat berada di dalam sumur.
  • Setelah melakukan aksinya kedua pelaku lalu kabur dan membawa mobil korban Daihatsu Terios warna putih.
  • Keduanya sempat kabur ke Palembang, Sumatrra Selatan dengan menumpang kapal ferry dari Pelabuhan Tanjung Kalian di Muntok menuju
  • Pelabuhan Tanjung Api-api di Palembang.
  • Dalam pelariannya, Akmal berhasil ditangkap pada Minggu (10/8/2025) pagi beserta mobil hasil curian, sementara Hasan Basri kabur.
  • Hasan sempat terdeteksi berada di wilayah Lampung.
  • Namun dia kemudian berhasil diamankan pada Senin (11/8/2025) sore saat berbalik arah dari Lampung kembali ke Palembang.

"Kedua pelaku masing-masing memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu balok yang mengenai kepala bagian belakang, kemudian korban tersungkur lalu menyeretnya untuk dimasukkan ke dalam sumur," ujar Kombes Pol Rivai Arvan.

Baca juga: Istri dan Anak Bertemu dengan Pembunuh Aditya Warman di Konferensi Pers Polda Babel

Berdasarkan hasil autopsi, terdapat luka berat di bagian kepala korban akibat benda tumpul.

Awal Kenalan dengan Hasan

Pasca ditangkapnya Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34), dua terduga pelaku pembunuhan Aditya Warman menguak kisah lain yang diungkap istri korban, Novi Sriati Ningsih.

Sejak informasi diterima bahwa pelaku telah ditangkap, keluarga terutama istri korban, Novi mengaku cukup lega dan meminta agar pihak kepolisian memberikan keadilan dan hukuman setimpal.

Kesedihan mendalam masih terlihat dari keluarga besar almarhum Aditya Warman, terutama bagi istri dan empat orang anak-anaknya setelah ditinggalkan almarhum yang meninggal dunia karena diduga menjadi korban pembunuhan.

Istri pun bercerita awal mula sang suami berkenalan dengan Hasan. 

Toko penjualan kue (warung kue) menjadi tempat pertama keduanya bertemu. 

Niat hati datang dari suami yang hendak menjaga kebun.

Kemudian, diduga pelaku menawarkan diri kepada korban untuk bekerja dengan korban kurang lebih dua bulan menjadi penjaga kebun di daerah Taman Dealova Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

"Bapak dengan pelaku kenal di warung kue, waktu itu dia (bapak) bercerita sama tukang kue mau cari orang untuk jaga kebun," ungkap Novi Sriati Ningsih kepada awak media, Senin (11/8/2025).

"Jadi pas itu, Hasan (pelaku) ada di belakang, setelah itu Hasan tanya ke bapak, bapak mau cari tukang jaga kebun ya? terus Hasan jawab mau dan langsung diajak ke kebun," ujarnya.

Bahkan diakui Novi, saat Hasan bertemu dan diajak korban ke kebun yang bersangkutan tidak membawa apapun termasuk pakaian. 

Hasan hanya membawa dirinya saja dengan pakaian yang dikenakan saat bertemu korban sebelum kejadian.

"Kalau hubungan dia (Hasan) dengan bapak baik-baik, baju saja tidak bawa yang ia gunakan semua baju bapak dan langsung diajak ke kebun sebelum kejadian," kata Novi.

Sebelum kejadian, Hasan sempat sakit dan diberikan oleh oleh korban selama bekerja dengan korban semua ditanggung termasuk uang diberikan serta tidak ada masalah antara korban dengan pelaku Hasan.

"Waktu itu Hasan sakit, pagi itu Hasan kita kasih obat dan obatnya baru diminum satu sebelum dia membunuh suami saya. Kita kasih semua, makan ditanggung tidak pernah putus dan tidak ada masalah antara korban dan pelaku," ucapnya.

Kecanduan Judi Online

Kepada polisi, Hasan Basri dan Martin alias Akmal mengakui kecanduan judi online. 

Keduanya nekat menghabisi nyawa Aditya Warman lantaran ingin menguasai mobil korban Daihatsu Terios warna putih.

Mobil itu sudah ditawarkan kepada penadah dan sudah dibayar DP sebesar Rp 1,3 juta.

"Motifnya sampai dengan sekarang ini latar belakang kasus ini terjadi, hanya motif ekonomi yaitu judi online. Jadi yang bersangkutan (pelaku) candu judi online, jadi berpikir cara mendapatkan uang secara cepat dan sasaran mobil korban," ujar Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol Muhammad Rivai Arvan saat konferensi pers di Mapolda Babel, Rabu (13/8/2025) lalu.

Dari penyelidikan Polda Bangka Belitung diketahui kedua pelaku nekat membawa kabur satu unit mobil merek Daihatsu Terios milik korban usai membunuh korban.

"Pelaku berhasil menghubungi orang untuk menjual mobil tersebut dan sudah di DP sekitar Rp1,3 juta. Jadi sudah ada transaksi di awal. Mobil sudah di DP walaupun belum sampai ke tangan pembeli. Namun dari cerita ini kita simpulkan, bahwa ini motif ekonomi ingin memiliki harta korban untuk bermain judi online," ucapnya.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian, STNK, dompet, pot bunga, balok kayu hingga batu bata.

Nyawa Dibalas Nyawa

Istri korban, Novi Sriati Ningsih meminta polisi menghukum kedua pelaku dengan hukuman berat.

"Beliau sangat baik dan sayang terhadap keluarga, jadi kami merasakan kehilangan. Kami harap mendapatkan hukuman setimpal, biar nyawa harus dibayar dengan nyawa. Biar almarhum tenang di surga," ungkap Novi.

Begitu pun dengan Nafa Pradytia (23), anak korban.

"Kami minta keadilan, minta mohon kepada kapolda untuk pelaku dapat dihukum seberat-beratnya agar bapak tenang disana," ucapnya.

Hukuman Mati atau Seumur Hidup

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana.

Ancaman hukumannya pidana minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," tegasnya.

Irjen Pol Hendro Pandowo juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam, khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban, semoga keluarga diberikan ketabahan dan kesabaran," ungkapnya.

(Bangkapos.com, Rizky Irianda Pahlevy, Adi Saputra)

 

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved