Berita Pangkalpinang

Remaja di Pangkalpinang Ditangkap Polisi setelah Dilaporkan Orang Tua Pacarnya

Polresta Pangkalpinang menangkap seorang remaja berinisial ANF (17) warga Kota Pangkalpinang, Senin (24/11/2025) pagi

Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Darwinsyah/BangkaPos
Ilustrasi Borgol 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menangkap seorang remaja berinisial ANF (17) warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Remaja tersebut ditangkap polisi atas laporan dari orang tua korban ke Polresta Pangkalpinang, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (19/11/2025) lalu.

"Iya, benar kita berhasil amankan satu orang pelaku beserta barang bukti dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama kepada Bangkapos.com, Senin (24/11/2025) pagi.

Pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur dan memiliki hubungan pacaran. Namun, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku yang mempersetubuhi korban.

"Mereka (pelaku dan korban) pacaran dan melakukannya dalam kondisi suka sama suka, tapi orang tuanya tidak terima hingga melaporkan pelaku ke Polresta Pangkalpinang," jelasnya.

Kejadian persetubuhan tersebut terjadi Jumat (7/11/2025) lalu sekitar pukul 13.40 WIB di rumah pelaku. Awalnya, pelaku mengajak korban datang ke rumah pelaku.

Saat tiba di rumah pelaku, keduanya sempat mengobrol hingga pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan di kamar dengan kondisi pintu terkunci.

"Saat kejadian keduanya melakukan selayaknya pasangan suami istri dalam kamar kurang lebih 15 menit dan keduanya mengaku tidak melakukan lagi setelah kejadian itu," bebernya.

"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan," tegas AKP Singgih.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

"Untuk barang bukti kita amankan 1 buah handphone, 1 helai celana dalam, 1 helai bra, 1 helai switer lengan panjang, 1 helai celana panjang," jelasnya.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved