Berita Pangkalpinang
Remaja di Pangkalpinang Ditangkap Polisi setelah Dilaporkan Orang Tua Pacarnya
Polresta Pangkalpinang menangkap seorang remaja berinisial ANF (17) warga Kota Pangkalpinang, Senin (24/11/2025) pagi
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang menangkap seorang remaja berinisial ANF (17) warga Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Remaja tersebut ditangkap polisi atas laporan dari orang tua korban ke Polresta Pangkalpinang, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Rabu (19/11/2025) lalu.
"Iya, benar kita berhasil amankan satu orang pelaku beserta barang bukti dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama kepada Bangkapos.com, Senin (24/11/2025) pagi.
Pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur dan memiliki hubungan pacaran. Namun, orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku yang mempersetubuhi korban.
"Mereka (pelaku dan korban) pacaran dan melakukannya dalam kondisi suka sama suka, tapi orang tuanya tidak terima hingga melaporkan pelaku ke Polresta Pangkalpinang," jelasnya.
Kejadian persetubuhan tersebut terjadi Jumat (7/11/2025) lalu sekitar pukul 13.40 WIB di rumah pelaku. Awalnya, pelaku mengajak korban datang ke rumah pelaku.
Saat tiba di rumah pelaku, keduanya sempat mengobrol hingga pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan di kamar dengan kondisi pintu terkunci.
"Saat kejadian keduanya melakukan selayaknya pasangan suami istri dalam kamar kurang lebih 15 menit dan keduanya mengaku tidak melakukan lagi setelah kejadian itu," bebernya.
"Untuk pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatan," tegas AKP Singgih.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.
"Untuk barang bukti kita amankan 1 buah handphone, 1 helai celana dalam, 1 helai bra, 1 helai switer lengan panjang, 1 helai celana panjang," jelasnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Razia Efektif, Sejumlah Juru Parkir Liar di Pangkalpinang Resmi Bergabung ke Dishub |
|
|---|
| Rencana Izin Pertambangan Pasir Kuarsa Ditarik ke Pusat, Gubernur Hidayat Arsani Sebut Perlu Kajian |
|
|---|
| DPD PSI Bangka Belitung Gelar Jalan Santai Memperingati HUT ke 11 di Pangkalpinang |
|
|---|
| Paling Banyak Berikan Teguran, Ditlantas Polda Babel Raih Penghargaan dari Korlantas Polri |
|
|---|
| Pernyataan dr Ratna Setia Asih dan Keluarga Aldo di Kasus Dugaan Malpraktik di Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ilustrasi-borgolbangkapos.jpg)