Profil Samsul Tarigan, Diduga Pemilik Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution, Ketua GRIB
Diskotek yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) itu diduga dijadikan sebagai markas Ormas DPD GRIB Sumut.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Kolase Tribun-Medan.com/Fredy Santoso | Ist
SAMSUL TARIGAN -- (kiri) Momen alat berat merobohkan gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025). Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, gedung maupun diskotek tak punya izin / (kanan) Samsul Tarigan
Sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai. Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.
Samsul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis 6 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi memperberat vonis Samsul Tarigan menjadi 1 tahun 4 bulan.
Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
KPK Bantah OTT Noel Pengalihan Isu Kasus Bobby Nasution: Kami Tidak Melakukan Penargetan Seseorang |
![]() |
---|
Sosok Ketua GRIB Sumut, Pemilik Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution |
![]() |
---|
Nasib Markas GRIB Jaya Sumut yang Disebut Bobby Sarang Narkoba, Pimpinannya Dipenjara |
![]() |
---|
Bobby Nasution Santai Saja Soal GRIB yang Minta KPK Tuntaskan Kasus Proyek Jalan dan Blok Medan |
![]() |
---|
Usai Dirobohkan Bobby Nasution dan Mayjen Rio Firdianto, Inilah Kondisi Markas GRIB Sumut Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.