Setya Novanto Tak Layak Bebas Bersyarat, MAKI Ungkap 2 Pelanggaran Serius, Singgung soal TPPU

Yakni rekam jejak pelanggaran disiplin di dalam lapas dan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
SETYA NOVANTO -- Setya Novanto Tak Layak Bebas Bersyarat, MAKI Ungkap 2 Pelanggaran Serius, Singgung soal TPPU 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana tersebut. 

Menurutnya, pihak KPK perlu mengetahui sudah sejauh mana kasus yang ditangani oleh Bareskrim itu berjalan.

“Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” ujar Asep kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

Asep menekankan pentingnya komunikasi ini, mengingat Bareskrim Polri adalah instansi yang menangani kasus tersebut sejak 2018. 

Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari skandal korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) yang sebelumnya telah menjerat Novanto.

Penyidikan kasus TPPU ini secara resmi dimulai oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Tertentu Bareskrim Polri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.

Langkah KPK untuk menanyakan kembali kasus TPPU ini menjadi sorotan karena Setya Novanto baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025.

Setya Novanto Bebas Bersyarat

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Agus menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu. Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu.

"Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Agus menekankan, Setnov tidak wajib lapor setelah bebas. Sebab, kata dia, Setnov sudah membayar denda subsidier.

"Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar," ucapnya.

Sementara itu, Agus menekankan Setnov bebas bersyarat karena PK-nya dikabulkan, sehingga masa hukumannya disunat.

"Putusan PK kan kalau enggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya," imbuh Agus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved