Setya Novanto Tak Layak Bebas Bersyarat, MAKI Ungkap 2 Pelanggaran Serius, Singgung soal TPPU
Yakni rekam jejak pelanggaran disiplin di dalam lapas dan keterlibatan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih berjalan.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dapat bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, pada 24 April 2018.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Kilas Balik Kasus e-KTP
Setya Novanto sebelum terseret kasus korupsi e-KTP merupakan sosok yang sudah malang-melintang di kancah perpolitikan Indonesia.
Karier politiknya dimulai sebagai kader Kosgoro pada 1974 dan menjadi anggota DPR Fraksi Partai Golkar untuk pertama kalinya pada 1998.
Sejak saat itu, ia enam periode berturut-turut selalu mengamankan kursi di parlemen hingga 16 Desember 2015.
Setya Novanto juga merupakan sosok yang pernah menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar (17 Mei 2016 – 13 Desember 2017) dan Ketua DPR (30 November 2016 – 11 Desember 2017).
Singkat cerita, nama Setya Novanto menjadi tersangka kasus mega proyek e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.
Kasus korupsi e-KTP sendiri bermula saat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2009 merencanakan pengajuan anggaran untuk penyelesaian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAP).
Salah satu komponen program penyelesaian SIAP tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Daftar 15 Koruptor Bebas Bersyarat, Ada Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP, Negara Rugi Rp 2,3 T |
![]() |
---|
Biodata Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP Bebas Bersyarat, Prabowo Dikritik: Publik Kian Ragu |
![]() |
---|
Tak Hanya Setya Novanto, Inilah 15 Koruptor yang Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Bebasnya Setya Novanto Berujung Kritik ke Presiden Prabowo Subianto : Sekadar Omon-omon |
![]() |
---|
Rekam Jejak Setya Novanto, Eks Ketua DPR yang Kini Bebas Bersyarat: Dari Sopir hingga Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.