Sosok Roro dan Theresia Dapat Hadiah Mobil dan Titipan Tanah dari Dirut Taspen Antonius Kosasih

Roro Dina dan Theresia Mela adalah dua wanita yang pernah menjalin hubungan asmara dengan Antonius Kosasih.

Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
KASUS INVESTASI FIKTIF - Raden Roro Dina Wulandari hadir sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8/2025). Raden Roro mengaku pernah menerima pemberian satu unit mobil HRV senilai Rp 500 juta dari ekd Dirut PT Taspen Antonius Kosasih yang menjadi terdakwa. 

Nama wanita asal Bandar Lampung ini disebut memiliki hubungan dekat dengan mantan petinggi BUMN tersebut.

Apalagi banyak aset dan properti dengan total miliaran rupiah yang ditemukan atas nama dirinya.

Theresia Mela Yunita yang menjadi sasaran empuk pengguna media sosial pun buka suara lewat TikTok pribadinya. Ia mengaku sudah menikah dan memiliki suami.

"Untuk saat ini saya sudah memiliki anak dan suami," beber Theresia Mela Yunita di video TikTok miliknya.

Lewat pengakuan itu, Theresia Mela Yunita seolah menegaskan bahwa dirinya enggan terus dikait-kaitkan dengan Antonio Kosasih karena terus disebut-sebut sebagai wanita selingkuhan dan saluran dana hasil korupsi.

Namun Theresia Mela Yunita tidak menyebut siapa suaminya meskipun sudah dicecar beragam pertanyaan dari pengguna media sosial.

Duduk Perkara Korupsi di Taspen

Mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto didakwa rugikan negara Rp 1 triliun dalam perkara investasi fiktif.

Adapun hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa tersebut di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Di persidangan jaksa menyebut Kosasih bersama Ekiawan melakukan rencana investasi pada reksadana portfolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisa investasi.

"Terdakwa menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar PT IIM langsung memaparkan skema optimalisasi SIA-ISA dihadapan komite Investasi PT Taspen," kata jaksa.

Pada sebuah pertemuan terdakwa Ekiawan, kata jaksa menyebut besaran dana PT Taspen sebagai investasi baru sebesar Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.

"Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen," jelas jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Bahwa perbuatan melawan hukum terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun," kata jaksa di persidangan.

Jaksa tau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian negara atas kegiatan investasi PT Taspen Persero.

Selain itu dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut perbuatan para terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.

"Memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500 dan Won Korea 1.262.000," kata jaksa.

Kemudian memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390, Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

"Memperkaya korporasi PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," jelas jaksa.

Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sosok Antonius Kosasih

Antonius Nicholas Stephanus Kosasih merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero).

Pria yang akrab disapa Antonius Kosasih itu juga dikenal sebagai ekonom dan birokrat.

Antonius Kosasih lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.

Terkait pendidikan, Antonius Kosasih diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi tahun 1992.

Antonius melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar S2 di Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI) pada 2006, spesialisasi dalam Magister Manajemen Keuangan dan Investasi.

KarierAntonius Kosasih diketahui sempat mengemban jabatan mentereng di berbagai perusahaan BUMN.

Di antaranya dari Direktur Keuangan Perum Perhutani pada tahun 2010 hingga 2014, lalu berlanjut sebagai Direktur Utama PT Transjakarta dari 2014 hingga 2016.

Setelah lepas dari PT Transjakarta, Antonius kemudian menjabat Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dari 2016 hingga 2019.

Ia juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT WIKA Realty dari 2016 hingga 2017.

Puncak karirnya datang pada Januari 202.

Saat itu ia diangkat sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menggantikan Iqbal Lantaro.

Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di perusahaan yang sama.

PT Taspen sendiri merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang asuransi sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS).

(Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha) (Kompas.com/Shela Octavia, Ardito Ramadhan)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved