Begini Cara Daftar Program BBM Subsidi di Link subsiditepat.mypertamina.id, Ini Golongan Penerimanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi __ Aplikasi MyPertamina

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia yang berlaku mulai Sabtu, 3 September 2022, sekitar pukul 14.30 WIB.

Adapun harga terbaru BBM setelah mengalami kenaikan yaitu:

- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp Rp 10.000 per liter.

- Solar dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

- Pertamax dari harga awal Rp 12.500- Rp 13.000 menjadi Rp 14.500 - Rp 15.200 per liter.

"Saat ini pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian," ujar Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Sabtu, (3/9/2022).

Baca juga: Kisah sang Istri yang Tak Sangka Suami Pamer Zina dengan Wanita Lain, Rela Dipoligami Malah Dicerai

Baca juga: Bacaan Doa Senin Pagi agar Dipenuhi Keberkahan Lengkap Doa Pagi Hari serta Doa Berangkat Kerja

Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J, Ditemukan ART Susi Lalu Dibawa Kuat Maruf, CCTV?

Baca juga: Nabi Muhammad SAW dan Malaikat Jibril, Turunnya Dua Cahaya Istimewa Berupa Dua Surat dalam Alquran

Baca juga: Komnas HAM Akui Ferdy Sambo Bos Mafia: di Rekonstruksi Aja Jalan dengan Gagah

Ilustrasi Aplikasi MyPertamina - Cara Daftar Program BBM Subsidi Melalui Link subsiditepat.mypertamina.id, Ini Golongan Penerimanya. (Instagram/@Pertamina)

Program Subsidi Tepat MyPertamina

Subsidi tepat MyPertamina merupakan program penyaluran BBM subsidi agar BBM subsidi dapat tersalurkan dengan lebih baik.

Program subsidi tepat MyPertamina diberikan oleh pemerintah menggunakan dana APBN yang jumlahnya terbatas.

Adapun jenis BBM yang bersubsidi meliputi Biosolar hingga Pertalite.

Sementara penerima subsidi tepat MyPertamina telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat BBM subsidi, harus mendaftarkan kendaraannya terlebih dahulu.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online dan offline.

Untuk tata cara pendaftaran dan syarat yang diperlukan, simak dalam artikel berikut.

Baca juga: TKW Cantik Ini Hanya Bekerja Sebagai ART, Tapi Raup Rp 20 Juta Per Bulan, Ternyata Ini Sampingannya

Baca juga: Inilah Besaran Gaji yang Didapatkan TKW Sebagai ART, Salon dan Perawat di Arab Saudi, Menggiurkan

Baca juga: Tiba-tiba Raffi Posting Foto Ayu Ting Ting Meski Nagita Perang Dingin, Ternyata Lagi Bersaing ini

Baca juga: Cerita Luna Maya, Ngaku Kecewa, Adu Akting Dengan Reza Rahadian Ternyata Tak Kebagian Adegan ini

Baca juga: Harga BBM Resmi Naik, Pemerintah Janjikan Tiga Bantuan Subsidi BBM Berikut Sistem Penyalurannya

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina Secara Online

Sebelum menggunakan aplikasi MyPertamina untuk membeli, masyarakat yang merasa berhak membeli Pertalite dan Solar harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Pendaftaran dilakukan melalui laman subsiditepat.mypertamina.id.

Pendaftarannya cukup mudah, hanya tinggal mengikuti instruksi yang tertera pada halaman pendaftaran.

Untuk tata cara pendaftaran di MyPertamina, bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Buka laman subsiditepat.mypertamina.id

2. Centang informasi memahami persyaratan

3. Klik "daftar sekarang".

4. Halaman formulir pendaftaran akan ditampilkan, ikuti instruksi pengisian yang tersedia pada laman ini.

Baca juga: Wujud Iphone 14 Bocor Duluan, Tampilkan Layar Punch Hole yang Dapat Bertransisi, Rilis Pekan Depan

Baca juga: Bacaan Doa Pelancar Rezeki yang Dibaca saat Keluar Rumah dan Doa Pendek Utang Segunung Cepat Lunas

Baca juga: Jefri Nichol sampai Minta Maaf, Dikira Anak Ferdy Sambo Ngamuk di Kelab Ternyata Salah Orang

Baca juga: Pengakuan Hotman Paris, Ditawari Jadi Pengacara Ferdy Sambo Tapi Menolak, Ternyata Ini Alasannya

Baca juga: Si Iteung, Wanita Viral Jemput Suami saat Sepakbola: Dia Janji Pulang Sabtu, Tapi Senin Belum Pulang

Baca juga: 10 Doa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup, Termasuk Dimudahkan Rezeki sebelum Aktivitas

5. Pada kolom data diri, isi nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin sesuai dengan data pada KTP.

6. Unggah foto KTP dan foto diri.

7. Masukkan password untuk digunakan bila ada perubahan data. Jangan lupa catat dan ingat password yang telah diinput.

8. Bila semua data telah terisi, klik tombol "Selanjutnya".

9. Kemudian isi data kontak dan alamat secara lengkap, lalu klik "Selanjutnya".

10. Pilih jenis bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang akan digunakan.

11. Pilih tipe customer untuk penggunaan BBM yang telah dipilih.

12. Pada kolom data kendaraan, isi data kendaraan yang akan digunakan untuk pembelian BBM subsidi. Data yang diisi yaitu:

- Jumlah roda kendaraan
- Merk, model, tipe dan isi silinder kendaraan
- warna pelat nomor kendaraan
- tahun pembuatan
- Wilayah operasional
- Biaya dan masa berakhir pajak
- Nama pemilik sesuai STNK

13. Selanjutnya, masukkan data diri pengguna yang menggunakan kendaraan yang didaftarkan.

14. Masukkan password yang akan digunakan untuk transaksi pembelian bbm subsidi pada kendaraan yang didaftarkan. Jangan lupa ingat password ini.

15. Bila semua data telah terisi lengkap dan sesuai, klik "Selanjutnya".

16. Centang pada kotak pernyataan persetujuan privasi data, lalu klik "Daftar Pengguna BBM Subsidi,".

17. Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat e-mail yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala

18. Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Sebagai informasi, data kendaraan, instansi, dan pengguna yang didaftarkan boleh lebih dari satu atau sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Untuk tipe customer Non-Kendaraan, lengkapi data pada formulir secara benar kemudian upload foto Surat Rekomendasi, lalu isi kolom data sesuai yang tertera pada surat.

Kemudian masukkan nilai kuota sesuai dengan jumlah yang tertera di surat rekomendasi.

Dokumen yang disiapkan

Sebelum mendaftarkan diri di MyPertamina, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen tersebut nantinya akan diunggah ketika melakukan proses pendaftaran di laman subsiditepat.mypertamina.id.

Baca juga: Saat Ini Harga Minyak Dunia Turun, Mengapa Jokowi Naikkan Harga BBM Subsidi?

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar MyPertamina yaitu:

- KTP
- Foto diri -
- STNK (bagian depan dan belakang)
- Foto kendaraan
- Foto surat rekomendasi (bagi customer non-kendaraan)

Semua file dokumen tersebut disiapkan dalam format JPG/PNG dengan ukuran maksimal 2 MB.

PT Pertamina juga telah melakukan sosialisasi tentang transaksi BBM subsidi tepat melalui aplikasi MyPertamina.

Pelaksanaan program subsidi tepat MyPertamina diberlakukan khusus untuk kendaraan roda empat.

Selain melakukan pendaftaran secara online, konsumen juga dapat melakukan pendaftaran secara offline di beberapa SPBU.

Daftar konsumen penerima subsidi

Berikut Daftar Konsumen yang Berhak Menerima Program Subsidi Tepat MyPertamina sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum plat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum: Ambulance, mobil jenazah, sampah, dan pemadam kebakaran

Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

- Usaha Perikanan: Nelayan dengan kapal 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Usaha Pertanian: Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah 2 ha: SKPD.

Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD Rumah sakit type C & D.

Usaha Mikro

- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita Terkini