Rekening Perusahaan Dibekukan hingga Tak Bisa Terima Dana
Akibat dari pembekuan rekening perusahaan tersebut, Basis Investments tak bisa mengirim dana ke luar perusahaan untuk sementara.
Perusahaan milik Happy Hapsoro itu hanya bisa menerima dana dari luar perusahaan.
"Masuk bisa, keluar enggak bisa," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo .
Pembekuan rekening perusahaan milik menantu Megawati tersebut dikatakan untuk kepentingan penyelidikan Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi tower BTS Kominfo.
"PT BUP kita freeze (bekukan), PPATK," kata Haryoko, Minggu (25/6/2023).
Namun, Haryoko tidak menyebutkan secara rinci sejak kapan pembekuan rekening itu dilakukan oleh PPATK.
"Saya lupa pastinya. Pokoknya begitu ada informasi, kita freeze dulu," katanya.
Bantahan Pihak Happy Hapsoro
Sementara dari, Basis Investments memberikan bantahan terlibat dan menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo.
Yanuar P Wasesa selaku Kuasa Hukum PT BUP mengungkapkan bahwa PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS, apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS.
“Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu-menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” ujar Yanuar dalam keterangannya pada Kamis (22/6/2023).
Seperti diketahui, belakangan ini nama Happy Hapsoro dituding ikut terlibat dalam korupsi pengadaan BTS yang dilakukan Muhammad Yusrizki.
Perusahaan milik Happy disebut-sebut ikut dalam proyek pengadaan Menara BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020–2022.
Dugaan itu langsung buru-buru ditepis oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristianto.