Mahasiswa Pangkalpinang Korban Mutilasi

Misteri Motif Mutilasi Mahasiswa UMY di Sleman, Polisi Baru Ungkap Ada Aktivitas Tak Wajar

Penulis: Dedy Qurniawan CC
Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukkan sederet barang bukti kasus mutilasi di Turi Sleman yang diamankan jajaran Polda DIY, Minggu (16/07/2023). Simak kronologi lengkap kasus mutilasi di Turi Sleman, Jogja dengan korbannya diduga adalah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian mulai dari awal hingga terungkapnya motif para pelaku, W dan RD.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kemudian pasal 337 tentang Pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pasal 170 ayat 2 ketiga, di mana kedua pelaku melakukan kekerasan bersama-sama dengan pidana paling lama 12 tahun.

Pelaku juga dijerat pasal 341 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

(Tribunnews.com/ Tribun Jogja)

Berita Terkini