Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.00
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Tukin Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di BPKP. Tukin untuk PNS di BPKP akan cair sebesar 100 persen. Hal itu ia sampaikan dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakata, Rabu (14/6/2023).
"Ini yang terakhir, ini yang senang pasti banyak. Tadi, Pak Ateh bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP, “Pak Presiden, bagaimana Pak perpresnya sudah selesai belum?” Saya sampaikan, sudah saya tanda tangani jadi 100 persen. Tapi, hati-hati tadi yang saya sampaikan, tolong," kata Jokowi dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Presiden Jokowi terakhir kali menerbitkan Perpres soal tukin BPKP adalah tahun 2017. Yakni Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan itu disebutkan, pegawai di lingkungan BPKP selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu" demikian tertulis dalam salinan aturan itu.
Jika PNS BPKP mendapat tukin 100 persen karena target kinerjanya tercapai, maka Kepala BPKP pada Perpres 2017 dikatakan berhak mendapat tukin 150 persen.
"Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," bunyi Pasal 6 Ayat 1 Perpres tersebut.
Sebagai gambaran, berikut besaran tukin yang didapat PNS BPKP sebelum kenaikan sesuai dengan kelas jabatan:
Tukin PNS BPKP
Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000,00
Kelas Jabatan 16: Rp. 27.577.500,00
Kelas Jabatan 15: Rp. 19.280.000,00