Kelas Standar Tidak Dihapus tapi Disederhanakan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut setelah berlaku skema KRIS di seluruh rumah sakit, maka peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1.
Namun, sebelum standarisasi itu berlaku, Budi meminta publik menunggu aturan teknis mengenai sistem pelayanan pasien BPJS itu.
Pihaknya akan mengeluarkan Permenkes sebagai tindak lanjut Perpres soal jaminan kesehatan itu.
"Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus. Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan," kata Budi usai meninjau RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Budi membantah pemerintah akan menghapus kelas 1, 2, 3 setelah penerapan KRIS.
Budi menyebut Perpres 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan.
Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.
"Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat," kata Budi.
Hal senada dikatakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Budi menjelaskan implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
"Masih ada kelas standar, ada kelas II, kelas I, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," tutur Ghufron di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Menurutnya, Perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.
"Bahwa perawatan ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria, untuk peserta BPJS, maka sebagaimana sumpah dokter tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial atau beda iurannya," ujarnya.
Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.