BANGKAPOS.COM -- Untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus Vina Cirebon, Saka Tatal melakukan sumpah pocong.
Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, pada hari Jumat (9/8/2024).
Sumpah pocong merupakan ritual untuk meneguhkan sumpah seseorang atau memutuskan perkara.
Pada pelaksanaannya, seseorang akan mengenakan kain kafan layaknya pocong saat bersumpah.
Saka yang mengenakan celana panjang hitam tanpa atasan, berbaring di atas kafan berwarna putih.
Seluruh tubuhnya dibalut kain kafan dan hanya menyiksakan bagian kepala saja.
Saka kemudian diminta untuk bersumpah bahwa dia tidak melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina."
"Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ujar Saka.
"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat," ujar Saka.
Sementara, pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, Saka melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak hadir.
Seperti diketahui, Saka menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.
Rudiana merupakan polisi yang menangkap Saka dan beberapa pelaku lainnya.
Farhat mengatakan, Saka tidak takut melakukan supah pocong untuk membutikan bahwa dia tidak bersalah.
"Kita sudah bebas, PK, ini (sumpah pocong) hanya moral justice, setakut apa anak ini kepada Tuhan."