BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji tahun 2024.
Gus Yaqut hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025) sekitar siang hari.
Ia membawa sebuah map biru berisi Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai menteri.
Di hadapan awak media, Gus Yaqut menyatakan siap memberikan klarifikasi dan enggan membeberkan isi pemeriksaan.
“Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji. Nanti saya sampaikan keterangan di dalam,” ucapnya.
Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berawal dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi:
92 persen untuk jemaah haji reguler 8% untuk haji khusus. Namun, pada praktiknya, kuota tersebut diduga dibagi rata:
- 10.000 jemaah reguler
- 10.000 jemaah haji khusus
Pembagian yang tidak sesuai aturan ini menimbulkan dugaan pelanggaran hukum karena merugikan jemaah reguler yang telah menunggu antrean panjang dan diduga menguntungkan biro travel haji khusus yang bersifat eksklusif dan mahal.
Posisi Gus Yaqut dalam Kasus
Sebagai Menteri Agama saat itu, Gus Yaqut diduga mengetahui atau menyetujui pembagian kuota yang menyimpang dari aturan tersebut.
KPK memanggilnya sebagai saksi untuk menggali informasi terkait alur keputusan, kemungkinan adanya instruksi langsung, serta landasan hukum yang dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keterangan Gus Yaqut sangat penting untuk mengungkap konstruksi perkara ini.
Ia berharap mantan menteri tersebut bersikap kooperatif demi kepentingan penyelidikan.