Biodata Ipda Rudy Soik yang Kini Ikhlas Batal Dipecat atau Tidak Saat Sidang Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biodata Ipda Rudy Soik yang Kini Ikhlas Batal Dipecat atau Tidak Saat Sidang Banding

Beberapa kasus perdagangan orang lainnya yang ia tangani melibatkan tersangka Habel Pah, Martinus Nenobota, Florentina Leoklaran, Sarifudin asal Sulawesi Selatan, Jiter Oris Benu, serta Tedy Mo yang terkait dengan PT Malindo Mitra Perkasa.

Prestasi ini memperlihatkan konsistensi Rudy dalam mengungkap berbagai kejahatan serius selama bertugas.

Namun malang bagi dirinya, beberapa waktu lalu ia diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Keputusan ini diambil setelah dirinya dinilai melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri dalam proses penyelidikan kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia BBM. 

Rekam jejak Rudy Soik sebagai polisi yang aktif memberantas kasus TPPO di NTT bahkan diakui oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, anak Hashim Djojohadikusumo alias keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Karena itu, Rahayu Saraswati pun embelanya.

"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III ya," kata Saras saat hadir dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama Polda NTT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Menurut keponakan Presiden Prabowo Subianto itu, persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI. 

"Padahal, ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan, ini tidak harus sampai ke sini," ungkapnya.

Sara sendiri menilai jika Rudy memiliki rekam jejak atau track record yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" katanya.

"Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya Tim Etik melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," pungkas dia.

Ikhlas Hasil Banding Putuskan Batal Dipecat atau Tidak

Polisi yang pernah menangani kasus-kasus perdagangan orang di Kupang ini mengaku ikhlas dengan apapun hasil sidang banding Polda NTT nanti.

Ipda Rudy Soik dikenakan hukuman PTDH karena dinilai melanggar kode etik dalam penyelidikan kasus mafia BBM di Kupang.
 
"Seperti apa pokoknya saya ikhlas saja, apapun sidang bandingnya saya ikhlas. Kira-kira seperti itu," kata Rudy seusai rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024). 

Halaman
1234

Berita Terkini