Biodata Ipda Rudy Soik yang Kini Ikhlas Batal Dipecat atau Tidak Saat Sidang Banding

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biodata Ipda Rudy Soik yang Kini Ikhlas Batal Dipecat atau Tidak Saat Sidang Banding

Rudy mengatakan, dirinya saat ini masih berstatus menjadi anggota polisi aktif. 

Sebab, proses sidang masih bergulir di tahap banding.

"Tadi pengakuan Pak Kapolda, iya, saya masih menjadi anggota Polri," ucapnya.

Polri Sebut Rekomendasi Komisi III DPR RI Bakal Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menanggapi hasil rekomendasi Komisi III DPR RI soal Ipda Rudy Soik dipecat lalu jadi polemik.

Polri menyebut akan meninjau ulang pemecatan tidak hormat terhadap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Ipda Rudy Soik.

Tindakan ini merespons permintaan Komisi III DPR RI. 

“Terkait dengan kasus di NTT, kemarin sudah dijelaskan sangat lengkap oleh Kapolda (Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga). Tentu saja, Kapolda melaksanakan arahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan pada Senin (29/10/2024).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI meminta Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga untuk meninjau kembali keputusan pemecatan Ipda Rudy Soik.

"Komisi III DPR RI menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Rudy Soik," ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati saat membacakan hasil rekomendasi rapat antara Komisi III DPR dan Polda NTT pada Senin (28/10/2024). 

Kadiv Humas Polri Sandi Nugroho menambahkan, apa yang disampaikan oleh Komisi III soal Ipda Rudy Soik akan ditindaklanjuti oleh Kapolda NTT. 

“Apa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kapolda tentunya menjadi representasi hasil dari kebijakan di Komisi III yang dilaksanakan kemarin,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, sudah ada sistem yang mengatur proses peninjauan ulang kasus pemecatan Ipda Rudy Soik. Kapolda NTT akan mempertimbangkan saran dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam proses ini.

“Nanti sudah ada sistem yang mengatur. Prosesnya (peninjauan ulang) sedang berlangsung. Tentu bapak Kapolda NTT akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan saran dan masukan dari Komisi III ini,” tegas dia.

Sebagai informasi, Ipda Rudy Soik dipecat dari Polda NTT karena dianggap melanggar kode etik profesi Polri.

Pelanggaran tersebut terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM, di mana Rudy diduga memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Sidang Banding Rudy Soik Akan Digelar

Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menayatakan  sidang banding akan digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya memutuskan memberhentikan Rudy Soik.

Menurut Daniel, Komisi Sidang Banding ini akan lebih dahulu mempelajari berkas memori banding yang diajukan Rudy.

"Saya akan menunjuk waktu 30 hari kepada saya untuk menunjuk komisi banding," kata Daniel usai rapat.

Ia menambahkan, hingga saat ini Rudy Soik masih berstatus sebagai anggota Polri meski sudah tidak lagi menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota.

"Loh kan prosesnya masih berjalan. Ya masih belum ada surat perintah untuk memecat dia. Kan baru sidang," ucap Daniel dikutip dari kompas.com.

Namun, Daniel menyebutkan bahwa ada banyak kasus pelanggaran etik yang menjerat Rudy Soik sebelum dipecat terkait kasus pengungkapan mafia BBM.

Ia membeberkan, Rudy pernah ditangkap di tempat karaoke pada jam dinas dan kedapatan meminum alkohol.

Ketika itu, Rudy beralasan menggelar karoke untuk melakukan analisis dan evaluasi (anev) terkait penangkapan mafia BBM.

"Menjadi lucu dalam penelitian para hakim (sidang etik) dan pemeriksa bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik ini hanya untuk memframing bahwa dia tidak bersalah dan selalu mengakui bahwa tindakan di karaoke ini adalah dalam rangka anev kasus BBM," ucap Daniel

Pelanggaran etik Rudy lainnya adalah memfitnah anggota Propam yang menangani perkara ini dengan mengeklaim bahwa anggota tersebut menerima setoran dari pelaku mafia BBM.

Namun, saat hendak diperiksa, Rudy Soik justru meninggalkan tugas dan tidak berada di Kupang, NTT.

Oleh karenanya, Rudy kembali mendapat sanksi perbuatan tercela setelah absen dari kantor selama tiga hari berturut-turut, yang menyulitkan pemeriksaan yang dijalankan Propam.

Terakhir, Rudy mendapat sanksi pemecatan setelah ada laporan dari orang yang merasa namanya dicemarkan karena Rudy menyegel drum BBM.

Rudy kembali disidang etik dan dituduh melakukan penyidikan kasus mafia BBM yang melanggar prosedur.

"Dan itulah kasus yang kelima. Pelanggaran SOP yang dilakukan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur dikenakan tindakan KKEP. Itulah yang disidangkan dan diputuskan bahwa Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," kata Daniel.

Seperti diketahui, polemik ini bermula saat Ipda Rudy Soik dipecat dan disebut pemecatannya terjadi setelah ia mengusut kasus mafia bahan bakar minya (BBM).

Polemiknya bahkan berbuntut panjang hingga dibawa ke Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI.

(Wartakota/ antara/kompas.com/ tribunnews/ bangkapos.com)

Berita Terkini