BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Perusahaan smelter timah swasta PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menyetor uang pengamanan senilai Rp 70 miliar ke rekening perusahaan money changer milik Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Uang tersebut ditransfer sebanyak 33 kali dalam rentang waktu selama 2019 hingga 2020.
Mantan staf PT Stanindo Inti Perkasa, Elsi Rahayu mengaku mengirim uang Rp 70 miliar ke rekening PT QSE.
Keterangan ini diungkapkan Elsi secara daring saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Helena Lim, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi serta terdakwa lain.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung mencecar Elsi terkait pengiriman uang ke PT QSE milik Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).
Elsi mengaku melakukan transaksi itu atas perintah bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia.
Namun, JPU sempat heran karena uang tersebut ditransfer Elsi mewakili PT Stanindo Inti Perkasa,
tapi pada slip ditulis PT QSE sebagai pengirim sekaligus penerima setoran.
“Kenapa kok bisa (ditulis pada slip) pengirimnya PT Quantum, penerimanya juga PT Quantum?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
“Karena perintahnya begitu,” jawab Elsi.
Meski demikian, Elsi mengaku tidak ingat berapa rincian transaksi pengiriman uang ke PT QSE. Sebab, ia tidak menyimpan bukti transfer.
Jaksa lantas meminta Elsi mengingat dengan membacakan barang bukti slip setoran 21 Februari 2019 dan 5 Maret 2018.
Setelah diperlihatkan bukti slip itu oleh jaksa, Elsi membenarkan transaksi tersebut.
“Jumlahnya 3.543.760.000 betul?” tanya jaksa.
“Betul,” jawabnya.
Jaksa lantas menyebut, selama 2019 hingga 2020 terdapat 33 kali transaksi ke PT Quantum Skyline Exchange.