Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Ada 2 SPBU, Food Court dan 28 Unit Usaha di Rest Area yang Disita dari CV Bos Timah Bangka Tamron

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REST AREA DISITA - Penyidik Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan terhadap rest area di Tol Jagorawi Kilometer 21B, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/5/2025). Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi kasus korupsi timah yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa sekaligus bos timah Bangka Tamron Alias Aon. Editor: Acos Abdul Qodir

Salah satu langkah terbarunya adalah penyitaan aset mewah milik perusahaan smelter timah, termasuk sebuah rest area strategis yang diduga terkait dengan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

CV VIP merupakan satu dari lima perusahaan yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Korporasi lain yang turut dijerat yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Seluruhnya adalah mitra PT Timah Tbk dalam rentang waktu 2015 hingga 2022.

“Pertama adalah PT RBT, yang ke-2 adalah PT SB, yang ke-3 PT SIP, yang ke-4 TIN, dan yang ke-5 VIP,” ungkap Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Langkah Kejaksaan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa kelima korporasi tersebut akan dibebankan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang mereka timbulkan.

“Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut,” kata Febrie.

Dalam rinciannya, CV VIP dibebankan sebesar Rp42 triliun, tertinggi dibanding empat perusahaan lainnya yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, dan PT TIN Rp23,6 triliun.

“Ini sekitar Rp152 triliun,” kata Febrie, merujuk pada total pembebanan yang telah dikalkulasi.

Sementara sisanya, senilai Rp119 triliun dari total kerugian lingkungan Rp271 triliun, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sisanya dari Rp271 triliun yang telah diputuskan hakim itu jadi kerugian negara, sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab, tentunya akan kita tindak lanjuti,” tegas Febrie.

Sebelum menetapkan korporasi sebagai tersangka, Kejaksaan Agung telah memproses 23 orang terkait kasus ini. Sebanyak 22 di antaranya telah berstatus terdakwa, dengan 17 sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penyitaan aset seperti rest area menjadi bagian dari upaya Kejagung menelusuri aliran dana korupsi sekaligus simbol keseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan, baik individu maupun badan hukum.

Rumah Mewah Terdakwa Tamron Disita

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyita sebuah rumah mewah di perumahan elite Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Tangerang Selatan, Banten milik Aon.

Properti rumah bak istana itu disita Kejaksaan Agung pada Selasa (14/5/2024).

Selain rumah, ada pula uang dan harta lain yang disita dari Aon dalam bentuk emas hingga alat berat.

Halaman
1234

Berita Terkini