Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Ada 2 SPBU, Food Court dan 28 Unit Usaha di Rest Area yang Disita dari CV Bos Timah Bangka Tamron

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REST AREA DISITA - Penyidik Kejaksaan Agung memasang plang penyitaan terhadap rest area di Tol Jagorawi Kilometer 21B, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/5/2025). Rest area tersebut disita dari tersangka korporasi kasus korupsi timah yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa sekaligus bos timah Bangka Tamron Alias Aon. Editor: Acos Abdul Qodir

Perusahaannya disebut menerima keuntungan tidak sah dari tarif sewa smelter yang terlalu mahal untuk pembelian bijih timah dari penambang ilegal di PT Timah Tbk.

Peran Aon di Kasus Korupsi Timah

Dalam kasus dugaan korupsi ini, peran Aon sangat vital.

Dalam rilis yang diterima Bangkapos.com dari Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu, peristiwa ini bermula dari perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah yang dilakukan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018.

CV Venus Inti Perkasa berlokasi di Kawasan Industri Ketapang Pangkalpinang dan sudah beroperasi sejak tahun 2008.

Produk timah perusahaan dikenal dengan nama KETAPANG sesuai lokasi tempat beroperasinya perusahaan.

Semua produk distandardisasi dengan minimum kandungan timah (Sn) 99,90 persen diekspor ke Singapura, Malaysia, Eropa dan China.

Produksi optimum adalah sebesar 6.000 ton timah batangan per tahun.

Perusahaan ini milik orang kaya asal Koba Bangka Tengah, yakni Thamron alias Aon.

Thamron selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA (Achmad Albani) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Untuk kepentingan penyidikan, Thamron alias Aon dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Tribun-Video.com/Kompas.com/Bangkapos.com)

 


 

Berita Terkini