BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Ada sejumlah fasilitas di dalam rest area yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di kilometer (Km) 21B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (23/5/2025).
Rest area itu disita dari tersangka korporasi kasus korupsi timah yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP) milik terdakwa Tamron alias Aon.
Adapun objek dalam penyitaan itu, setidaknya terdapat tiga bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didalamnya berdiri sejumlah bangunan dan unit usaha.
Berikutnya adalah bangunan dan unit usaha itu antara lain, 1 unit SPBU Pertamina, 1 unit SPBU Shell, 2 bangunan food court, 1 bangunan dekat jalan keluar rest area, 1 bangunan musala, 1 bangunan ATM dan 28 unit usaha lainnya yang beroperasi di atas objek penyitaan.
Tim Kejagung telah memasang plang tanda penyitaan rest area yang terletak di kilometer (Km) 21B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut pada Rabu (23/5/2025).
Meski telah dipasangi plang penyitaan, aktivitas di rest area masih berjalan seperti biasa.
Pengendara tetap dapat menggunakan fasilitas istirahat maupun pengisian bahan bakar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, bahwa selanjutnya rest area itu akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan pengelolaan.
"Selanjutnya, aset sitaan tersebut akan segera diserahkan kepada BPA guna dilakukan langkah pemeliharaan dan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Harli, Jumat (23/5/2025) dilansir Tribunnews.com.
Penyitaan rest area tol tersebut dilakukan karena diduga terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2018 hingga 2020, dengan tersangka korporasi CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Penyidik menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," jelasnya.
CV Venus Inti Perkasa (VIP) adalah perusahaan smelter milik terdakwa bos timah Bangka Tamron Alias Aon.
CV VIP yang berlokasi di Jalan Ketapang, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung sudah lebih dahulu disegel Kejagung sejak awal pengusutan kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Kejagung Bidik Korporasi Smelter di Kasus Timah Rp300 Triliun
Setelah mengusut para pelaku korupsi tata niaga timah, saat ini Kejaksaan Agung membidik korporasi terkait kasus tersebut.