Dalam ekspose kasus beberapa waktu lalu, Kejagung merinci harta kekayaan Aon yang disita antara lain, 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
Selain itu, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap emas logam mulia seberat 1.062 gram.
Sedangkan harta dalam bentuk uang yang disita antara lain uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83,8 miliar, USD 1,54 juta dolar AS (Rp24,5 miliar), SGD 443 ribu dolar Singapura (Rp5,2 miliar) dan 1.840 dolar australia (Rp19,2 juta) sehingga uang tunai yang disita Rp165 miliar.
Dari tangan Aon, tim penyidik Jampidsus Kejagung kala itu telah menyita total sekitar Rp 200 miliar. Itu belum termasuk rumah mewah di Serpong, dan aset lain milik Aon.
Selain hartanya disita, rekening 2 perusahaan sawit di Bangka yang terkait dengan Aon juga diblokir Kejagung. Diduga, dua perusahaan tersebut terkait dengan kasus korupsi timah.
Adalah dua perusahaan sawit, yakni CV Mutiara Alam Lestari (MAL) dan CV Mutiara Hijau Lestari, yang diketahui milik Thamron alias Aon di Bangka Tengah, rekeningnya diblokir Kejagung.
Hukuman Aon Ditambah, Disuruh Bayar Rp 3,5 Triliun
Tamron alias Aon dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dalam vonis banding kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Vonis hukuman tingkat banding ini lebih berat dibanding vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," sebagaimana dikutip dari salinan putusan yang diterima Kompas.com, Senin (17/3/2025).
Majelis Hakim PT Jakarta dalam putusannya menyatakan mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Tamron yang dijatuhkan pada 27 Desember 2024.
PT Jakarta juga mengubah ketentuan subsidair pidana denda yang semula 1 tahun dari pengganti denda Rp 1 miliar menjadi 6 bulan.
Selain itu, majelis hakim tingkat banding ini juga menghukum Tamron membayar uang pengganti menjadi Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).
Tamron merupakan pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), salah satu perusahaan smelter swasta yang menjalin kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk dan terjerat korupsi bersama-sama Harvey Moeis.
Adapun Tamron didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola niaga timah di PT Timah Tbk.