BPJS Kesehatan

BPJS Watch Beber Dampak KRIS, Dana Hingga Layanan Kesehatan Peserta JKN Bisa Menurun

Editor: fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI PROGRAM JKN - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar saat sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis (12/6/2025). Pada sosialisasi ini, Timboel membeberkan soal dampak dari program KRIS terhadap program JKN.

BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menargetkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Namun, KRIS hingga saat ini belum diberlakukan secara resmi untuk seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Bahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan KRIS ditunda pemberlakuannya secara menyeluruh pada 31 Desember 2025.

Baca juga: Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP

Satu di antara penyebab belum diberlakukannya KRIS secara menyeluruh karena masih ada sejumlah RS yang belum siap menerapkan KRIS.

Penerapan KRIS secara menyeluruh dalam layanan kesehatan peserta JKN mendapat kritikan dan penolakan dari sejumlah kalangan.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar membeberkan  soal adanya penolakan pemberlakuan KRIS dalam pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan dari sejumlah pihak.

Timboel mengungkap ada sejumlah asalan penolakan program KRIS.

Ia menyebut pemberlakuan KRIS akan memberikan dampak negatif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sendiri.

Dampak tersebut dikhawatirkan tidak hanya pada menciutnya pemasukan dana dari iuran peserta, tapi juga lebih jauh bermuara pada penurunan mutu layanan kesehatan.

"Pertama akan menghapus kelas 1, 2 dan 3. Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang biasa kelas 1 dengan 2 tempat tidur akan berubah menjadi 4 tempat tidur," kata Timboel saat sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis (12/6/2025).

Sosialisasi program JKN ini dilaksanakan oleh BPJS Wilayah III meliputi Provinsi Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung di hadapan sejumlah pimpinan dan perwakilan media cetak dan daring.

Selain itu, kata Timboel tidak ada lagi sistem gotong royong yang menjadi landasan utama penerapan progam JKN.

"Karena akan ada iuran tunggal dan ini akan mempersulit kelas 3 dan menurunkan penerimaan iuran dari kelas 1 dan 2," jelas Timboel.

Satu lagi kata Timboel, jika KRIS diberlakukan menyeluruh, pihak rumah sakit terutama swasta akan kesulitan merenovasi ruang perawatan karena hal ini berkaitan dengan biaya operasional.

Standar KRIS

Halaman
12

Berita Terkini