BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menargetkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
Namun, KRIS hingga saat ini belum diberlakukan secara resmi untuk seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Bahkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan KRIS ditunda pemberlakuannya secara menyeluruh pada 31 Desember 2025.
Baca juga: Peserta Berobat Tak Perlu Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Cukup Tunjukkan KTP
Satu di antara penyebab belum diberlakukannya KRIS secara menyeluruh karena masih ada sejumlah RS yang belum siap menerapkan KRIS.
Penerapan KRIS secara menyeluruh dalam layanan kesehatan peserta JKN mendapat kritikan dan penolakan dari sejumlah kalangan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar membeberkan soal adanya penolakan pemberlakuan KRIS dalam pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan dari sejumlah pihak.
Timboel mengungkap ada sejumlah asalan penolakan program KRIS.
Ia menyebut pemberlakuan KRIS akan memberikan dampak negatif pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sendiri.
Dampak tersebut dikhawatirkan tidak hanya pada menciutnya pemasukan dana dari iuran peserta, tapi juga lebih jauh bermuara pada penurunan mutu layanan kesehatan.
"Pertama akan menghapus kelas 1, 2 dan 3. Kedua, Pekerja Penerima Upah (PPU) yang biasa kelas 1 dengan 2 tempat tidur akan berubah menjadi 4 tempat tidur," kata Timboel saat sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis (12/6/2025).
Sosialisasi program JKN ini dilaksanakan oleh BPJS Wilayah III meliputi Provinsi Lampung, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Bangka Belitung di hadapan sejumlah pimpinan dan perwakilan media cetak dan daring.
Selain itu, kata Timboel tidak ada lagi sistem gotong royong yang menjadi landasan utama penerapan progam JKN.
"Karena akan ada iuran tunggal dan ini akan mempersulit kelas 3 dan menurunkan penerimaan iuran dari kelas 1 dan 2," jelas Timboel.
Satu lagi kata Timboel, jika KRIS diberlakukan menyeluruh, pihak rumah sakit terutama swasta akan kesulitan merenovasi ruang perawatan karena hal ini berkaitan dengan biaya operasional.
Standar KRIS
Dikutip dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024, dalam Pasal 1 ayat 4b disebutkan bahwa kelas rawat inap standar atau KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.
Selain itu, KRIS juga memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Dengan begitu, pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.
Penerapan KRIS juga sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Fasilitas KRIS
Dalam penerapannya, KRIS BPJS Kesehatan harus memenuhi 12 kriteria fasilitas ruang perawatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.
Berikut 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap standar yang wajib dipenuhi:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam.
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
5. Ada nakas per tempat tidur.
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
12. Outlet oksigen.
(Bangkapos.com/Fitriadi)