Rekam Jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jadi Ketua Bidang Perekonomian PDIP 2025 - 2030

Penulis: Fitri Wahyuni
Editor: M Zulkodri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AHOK -- Rekam Jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, jadi Ketua Bidang Perekonomian PDIP 2025 - 2030

BANGKAPOS.COM -- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menjadi Ketua Bidang Perekonomian PDIP periode 2025-2030.

Ia dilantik Megawati bersama 36 kader lainnya sebagai jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P untuk periode 2025–2030.

Pelantikan tersebut digelar dalam Kongres VI PDI-P yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Sabtu (2/8/2025).

Megawati menempatkan 37 nama untuk menduduki berbagai bidang strategis partai. Namun, posisi Sekre

Selama lima tahun mendatang, Ahok akan menempati posisi strategis sebagai Ketua Bidang Perekonomian.

Ketua Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas perumusan, pengawasan, dan pelaksanaan kebijakan partai di sektor ekonomi.

Ia kini berada satu barisan dengan tokoh-tokoh besar seperti Puan Maharani (Ketua Bidang Politik) dan Ganjar Pranowo (Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah).

Rekam Jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ahok adalah seorang politikus dan mantan pejabat publik Indonesia yang dikenal karena gaya kepemimpinannya yang tegas dan transparan.

Dia pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur pada periode 2005-2006, Wakil Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 mendampingi Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017.

Namun, di bidang politik nama Ahok sempat meredup pada 2017. 

Nama Ahok mulai meredup di dunia politik pada tahun 2017, terutama setelah dua peristiwa besar yang sangat memengaruhi citra dan karier politiknya.

  • Pertama Kasus Penodaan Agama

Pada September 2016, Ahok mengutip Al-Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, yang kemudian dianggap menyinggung umat Islam.

Ia didakwa melakukan penodaan agama dan menjalani persidangan selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta.

Pada 9 Mei 2017, Ahok divonis 2 tahun penjara, yang membuatnya harus mundur dari jabatan gubernur dan menghentikan aktivitas politiknya sementara waktu.

  • Kedua Kekalahan di Pilkada DKI Jakarta 2017
Halaman
123

Berita Terkini