BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Sejumlah yang yang berhasil disita dalam bentuk berbagai mata uang, termasuk rupiah, dollar, dan mata uang asing lainnya.
"Untuk terkait dengan nominal nilai jumlah, itu kita dapatkan sejumlah uang baik dalam bentuk dollar maupun juga dalam bentuk rupiah. Dan mata uang asing lainnya," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yadyn, di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid, 1 Alphard, 2 Mini Cooper dan 3 Mercedes Benz
Yadyn mengatakan, perolehan uang yang disita penyidik didapatkan dari penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda.
Satu di Depok, dua tempat lainnya di Jakarta Selatan.
Saat ini, Kejagung masih berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menghitung nilai total uang yang disita.
"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya. Dan Insya Allah pagi ini akan datang," kata Yadyn.
Tak hanya uang, Kejagung juga menyita lima unit kendaraan mewah terkait kasus Riza Chalid.
Baca juga: Kisah Penjaga Kosan Arya Daru Temukan 2 Hal Aneh, Diketuk Pintu Tak Ada Suara, Lampu Kamar Mati
Lima kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, serta tiga mobil sedan Mercedes-Benz (Mercy).
Kasus Riza Chalid
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.
Mereka adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain.
Lalu, Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020 Arief Sukmara (selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
Kemudian Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
Dari daftar 9 tersangka itu, hanya Riza Chalid yang belum ditahan oleh Kejaksaan Agung.