Dalam keterangannya, Chusnul memaparkan bahwa kegiatan impor gula yang dilakukan Kementerian Perdagangan pada 2015 hingga 2016 mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp570 miliar.
“Berdasarkan metode audit yang kami gunakan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp578,1 miliar dalam periode tersebut,” ujar Chusnul dalam persidangan.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam kurun waktu dua tahun tersebut, terdapat tiga menteri yang menjabat di Kementerian Perdagangan.
Namun, perizinan impor yang menjadi sorotan audit hanya terjadi pada masa jabatan Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita.
“Tiga menteri memang pernah menjabat, tapi yang menerbitkan perizinan impor yang kami audit hanya pada masa Pak Tom dan Pak Enggar,” kata Chusnul saat menjawab pertanyaan jaksa.
Merujuk situs resmi BPKP, Chusnul Khotimah tercatat sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi untuk posisi Auditor Ahli Pertama pada 2024.
Namanya muncul dalam pengumuman hasil seleksi yang dirilis pada 18 September tahun tersebut.
3 Hakim dilaporkan
Kasus korupsi impor gula yang menjerat Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kini memasuki babak baru.
Setelah dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, kubu Tom Lembong kini malah laporkan majelis hakim PN tipikor ke Bawas MA dan KY.
Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melayangkan laporan resmi terhadap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Laporan tersebut ditujukan ke dua lembaga pengawas, yaitu Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY), atas dugaan pelanggaran kode etik dan sikap tidak imparsial dalam proses persidangan.
"Benar, kami menindaklanjuti laporan-laporan sebelumnya. Kami menyoroti dugaan sikap tidak netral dari hakim, khususnya Hakim Anggota Alfis, yang tampak sudah ingin menghukum Pak Tom sejak pemeriksaan saksi," ungkap kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Agustus 2025, melansir dari Kompas.com.
Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama Tom Lembong dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.
Ia didampingi dua hakim anggota, yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.