Pinjam KUR Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Tak Digubris Bank Laporkan
Perbankan yang ditunjuk menyalurkan KUR sudah diingatkan untuk tidak meminta agunan kepada calon debitur.
BANGKAPOS.COM - Pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan ke bank untuk plafon pinjaman hingga Rp 100 juta.
Perbankan yang ditunjuk menyalurkan KUR sudah diingatkan untuk tidak meminta agunan kepada calon debitur.
Jika melanggar, bank yang mensyaratkan agunan untuk pinjaman KUR akan dikenakan sanksi hingga pencabutan subsidi KUR dari pemerintah.
Baca juga: Cara Mudah Pinjam Kur BRI November 2025, Lengkap Tabel Angsuran dan Syarat
"Saya tegaskan sekali lagi, pengajuan KUR dari Rp 1-100 juta tanpa agunan sama sekali. Memang masih ada kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan," kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Penegasan ini disampaikan Maman karena Kementerian UMKM masih menerima laporan soal permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur.
Maman meminta pelaku usaha yang menemukan praktik serupa segera melapor ke Kementerian UMKM.
Baca juga: Tabel Pinjaman KUR Bank Mandiri, Pinjam Rp 100 Juta Cicilannya Berapa?
Baca juga: Daftar Pinjaman dan Cicilan KUR BSI 2025, Proses Cepat Bebas Riba dan Margin Rendah
Laporan menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada bank penyalur.
Sanksi tersebut berupa pencabutan subsidi KUR bagi bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Apabila ada temuan dan itu terbukti. Banyak kejadian kok laporan masuk kita tidak cairkan subsidi-nya," ungkapnya.
Aturan Sanksi bagi Bank yang Melanggar
Aturan sanksi termuat dalam Peraturan Menko Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Pasal 14 ayat (3) mengatur agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon sampai Rp 100 juta.
Pasal 14 ayat (5) menyebut, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin untuk debitur terkait.
Kementerian UMKM juga menyiapkan sistem pengawasan terpadu bernama Sapa UMKM.
Platform ini akan menjadi tempat laporan dari berbagai daerah, termasuk aduan pelanggaran penyaluran KUR.
Maman menyebut sistem tersebut akan aktif setelah Desember 2025.
| 221 Sertifikat Halal Terbit, Jumlah UMKM Bangka Meningkat Pesat |
|
|---|
| PKK Desa Puding Besar Belajar Pembuatan Olahan Makanan Ampiang dan Kericu di Desa Kurau |
|
|---|
| Jatuh Bangun Bisnis Pemotongan Ayam, Usaha Afriani Kian Maju dari Bantuan Modal PT Timah Tbk |
|
|---|
| UMK Binaan PLN UIW Bangka Belitung Dapat Bantuan Alat Produksi dan Sertifikat Halal |
|
|---|
| Gubernur Hidayat Arsani Bantah Isu Korupsi Pinjaman KUR Rp 500 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/BRI-terus-mendukung-UMKM.jpg)