Pinjam KUR Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Tak Digubris Bank Laporkan

Perbankan yang ditunjuk menyalurkan KUR sudah diingatkan untuk tidak meminta agunan kepada calon debitur.

Editor: Fitriadi
Dok. BRI
DUKUNGAN KUR BRI - Novi memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI untuk bisnis kecantikannya. Sejak 2022, ia sudah tiga kali mengajukan KUR dan berharap BRI terus mendukung UMKM dengan pendanaan rendah bunga agar usaha terus berkembang. 

BANGKAPOS.COM - Pelaku usaha kecil dan menengah bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan ke bank untuk plafon pinjaman hingga Rp 100 juta.

Perbankan yang ditunjuk menyalurkan KUR sudah diingatkan untuk tidak meminta agunan kepada calon debitur.

Jika melanggar, bank yang mensyaratkan agunan untuk pinjaman KUR akan dikenakan sanksi hingga pencabutan subsidi KUR dari pemerintah.

Baca juga: Cara Mudah Pinjam Kur BRI November 2025, Lengkap Tabel Angsuran dan Syarat

"Saya tegaskan sekali lagi, pengajuan KUR dari Rp 1-100 juta tanpa agunan sama sekali. Memang masih ada kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan," kata Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Penegasan ini disampaikan Maman karena Kementerian UMKM masih menerima laporan soal permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur. 

Maman meminta pelaku usaha yang menemukan praktik serupa segera melapor ke Kementerian UMKM.

Baca juga: Tabel Pinjaman KUR Bank Mandiri, Pinjam Rp 100 Juta Cicilannya Berapa?

Baca juga: Daftar Pinjaman dan Cicilan KUR BSI 2025, Proses Cepat Bebas Riba dan Margin Rendah

Laporan menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada bank penyalur.

Sanksi tersebut berupa pencabutan subsidi KUR bagi bank yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Apabila ada temuan dan itu terbukti. Banyak kejadian kok laporan masuk kita tidak cairkan subsidi-nya," ungkapnya.

Aturan Sanksi bagi Bank yang Melanggar

Aturan sanksi termuat dalam Peraturan Menko Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Pasal 14 ayat (3) mengatur agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon sampai Rp 100 juta.

Pasal 14 ayat (5) menyebut, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin untuk debitur terkait.

Kementerian UMKM juga menyiapkan sistem pengawasan terpadu bernama Sapa UMKM.

Platform ini akan menjadi tempat laporan dari berbagai daerah, termasuk aduan pelanggaran penyaluran KUR.

Maman menyebut sistem tersebut akan aktif setelah Desember 2025.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved