Pinjam KUR Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Tak Digubris Bank Laporkan

Perbankan yang ditunjuk menyalurkan KUR sudah diingatkan untuk tidak meminta agunan kepada calon debitur.

Editor: Fitriadi
Dok. BRI
DUKUNGAN KUR BRI - Novi memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI untuk bisnis kecantikannya. Sejak 2022, ia sudah tiga kali mengajukan KUR dan berharap BRI terus mendukung UMKM dengan pendanaan rendah bunga agar usaha terus berkembang. 

Lebih dari 60 persen penyaluran KUR tahun ini juga berhasil diarahkan ke sektor produksi, dengan potensi penyerapan tenaga kerja mencapai 11 juta orang.

Untuk memperluas jangkauan dan mengoptimalkan sektor-sektor spesifik, pemerintah mendistribusikan penyaluran KUR ke beberapa kementerian, seperti Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), hingga Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Ia mengatakan, Kementerian UMKM berfokus pada penyaluran KUR untuk pengembangan desa wisata. Sementara Kementerian P2MI menyalurkan KUR bagi mantan PMI yang ingin berwirausaha.

Plafon KUR untuk UMKM di sektor perumahan, lanjut dia, dialokasikan sebesar Rp 130 triliun dan disalurkan melalui Kementerian PKP, sementara Kementerian Ekraf diberikan alokasi Rp 10 triliun agar dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi kreatif yang telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau hak paten.

“Kalau semuanya ditaruh di Kementerian UMKM, saya pikir nggak akan mungkin mampu menjangkau semua sektor. Kalau dijumlahkan berdasarkan pendistribusian tadi, alokasi plafon KUR per hari ini sudah hampir Rp 500 triliun,” papar Maman.

Maman menegaskan, KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan. Jika masyarakat diminta agunan oleh bank penyalur, diminta segera melapor.

“Silakan berikan laporan resmi kepada kami. Kami pasti tindaklanjuti dan akan berikan sanksi. Sanksinya itu tidak dibayarkan subsidi KUR-nya kepada bank terkait,” pungkas Maman.

(Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Mela Arnani)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved