Pinjam KUR Hingga Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Tak Digubris Bank Laporkan

Perbankan yang ditunjuk menyalurkan KUR sudah diingatkan untuk tidak meminta agunan kepada calon debitur.

Editor: Fitriadi
Dok. BRI
DUKUNGAN KUR BRI - Novi memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI untuk bisnis kecantikannya. Sejak 2022, ia sudah tiga kali mengajukan KUR dan berharap BRI terus mendukung UMKM dengan pendanaan rendah bunga agar usaha terus berkembang. 

"Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM," tuturnya.

Pengajuan KUR Tak Lagi Dibatasi dan Bunga Tetap Flat 6 Persen

Pemerintah menyiapkan kebijakan baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang akan mulai berlaku per Januari 2026.

Mulai tahun depan, pengajuan KUR tidak lagi dibatasi jumlah repetisinya, dan bunga KUR ditetapkan flat 6 persen tanpa kenaikan berjenjang seperti aturan sebelumnya.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam rapat penyaluran KUR, baik di Kemenko Perekonomian maupun Komisi VII DPR RI, Senin (17/11/2025).

Selama ini, debitur sektor produksi hanya boleh mengambil KUR maksimal empat kali, sedangkan sektor perdagangan dibatasi dua kali.

Selain itu, bunga KUR juga diberlakukan secara progresif, yaitu 6 persen pada pengajuan pertama dan naik 1 persen setiap pengajuan berikutnya, hingga maksimal 9 persen.

Mulai tahun depan, seluruh batasan tersebut dihapus.

“Sekarang sudah dibuka, jadi bisa beberapa kali sampai UMKM betul-betul kuat dan siap lepas. Mau pengajuan pertama sampai kelima, semua flat enam persen. Ini arahan langsung dari Presiden,” kata Maman dikutip dari Antara, Selasa (18/11/2025).

Maman menambahkan, kebijakan bunga flat 6 persen diambil agar UMKM yang sedang tumbuh tidak kesulitan mencari modal.

“Mereka yang selama ini mengakses KUR sudah empat kali, lalu lepas tidak lagi dapat program KUR, mereka masuk kredit konvensional dengan bunga 14–15 persen. Sering sekali usahanya belum sanggup, langsung bermasalah,” kata Maman.

Dengan kebijakan baru ini, baik pengajuan pertama maupun pengajuan berikutnya akan dikenakan bunga sama, yaitu 6 persen.

Plafon KUR Naik Jadi Rp 320 Triliun Pada 2026

Maman mengungkapkan, pemerintah meningkatkan plafon KUR menjadi Rp320 triliun pada tahun 2026, naik dari target Rp 286 triliun pada tahun sebelumnya.

Hingga akhir tahun ini, realisasi KUR telah mencapai 83 persen atau sekitar Rp 238 triliun.

Dari sisi debitur, pencapaiannya juga cukup tinggi.

Debitur baru sebesar 96 persen atau 2,25 juta orang, sedangkan debitur graduasi (UMKM naik kelas dari mikro ke kecil, atau kecil ke menengah) sebesar 112 persen atau sekitar 1,3 juta orang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved