Ditagih utang Pria Ini di Bangka Barat Mengamuk Ancam Tetangga Dengan Samurai

Seorang pria berinisial DK (39) di Bangka Barat ditangkap Polsek Jebus setelah mengancam tetangganya dengan pedang samurai karena masalah utang

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
IST/Polres Babar
DITANGKAP POLISI--Polisi menangkap, seorang pria inisial DK (39) warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat nekat mengancam korbanya dengan senjata tajam lantaran dugaan tidak terima ditagih utang, pada Jumat (5/9/2025). 

1. Kewajiban Membayar Utang

النَّفْسُ مُرْتَهَنَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ

An-nafsu murtahanatun bidaynihi ḥattā yuqḍā ‘anhu

“Jiwa seorang mukmin tergantung karena utangnya sampai dilunasi.”
(HR. Tirmidzi)

2. Ancaman bagi yang Mampu tapi Menunda Bayar

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Maṭlu al-ghanī ẓulm

“Menunda-nunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah kezaliman.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

3. Niat Baik Akan Dibantu Allah

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

Man akhadha amwālan-nāsi yurīdu adā’ahā addallāhu ‘anhu, wa man akhadzaha yurīdu itlāfahā atlafahullāh

“Siapa saja yang mengambil harta manusia dengan niat untuk membayarnya, Allah akan menunaikannya untuknya. Tetapi siapa saja yang mengambil dengan niat merusaknya, Allah akan membinasakannya.”
(HR. Bukhari)

4. Keringanan bagi yang Kesulitan

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Wa in kāna dhū ‘usratin fanaẓiratun ilā maisarah, wa an taṣaddaqū khayrun lakum in kuntum ta‘lamūn

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved