Ditagih utang Pria Ini di Bangka Barat Mengamuk Ancam Tetangga Dengan Samurai

Seorang pria berinisial DK (39) di Bangka Barat ditangkap Polsek Jebus setelah mengancam tetangganya dengan pedang samurai karena masalah utang

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
IST/Polres Babar
DITANGKAP POLISI--Polisi menangkap, seorang pria inisial DK (39) warga Desa Kelabat, Kecamatan Paritiga, Kabupaten Bangka Barat nekat mengancam korbanya dengan senjata tajam lantaran dugaan tidak terima ditagih utang, pada Jumat (5/9/2025). 

Fungsinya bukan hanya mengatur hubungan sosial, tetapi juga memberikan pedoman agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Berikut beberapa tujuan dan hikmah hukum Islam terkait utang piutang:

  1. Sebagai bentuk tolong-menolong (ta’awun):

Utang piutang dalam Islam pada dasarnya adalah ibadah sosial, yaitu membantu orang yang sedang kesulitan tanpa mengharapkan keuntungan materi.

2. Menjaga keadilan dan kejelasan:

Islam menekankan pencatatan dan saksi dalam utang piutang (QS. Al-Baqarah: 282) agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

3. Menghindarkan dari riba dan kezhaliman:

Utang tidak boleh disertai syarat bunga atau keuntungan tambahan. Memberi pinjaman dengan riba termasuk dosa besar.

4. Mendidik amanah dan tanggung jawab:

Peminjam wajib berniat kuat untuk melunasi utangnya, karena Rasulullah bersabda:

“Siapa saja yang mengambil harta manusia dengan niat untuk membayarnya, Allah akan menunaikannya untuknya. Tetapi siapa yang mengambil dengan niat merusaknya, Allah akan membinasakannya.” (HR. Bukhari).

5. Memberi keringanan kepada yang kesulitan:

Islam sangat menganjurkan memberi tenggang waktu atau bahkan membebaskan utang bagi orang yang benar-benar tidak mampu (QS. Al-Baqarah: 280).

6. Menumbuhkan rasa kasih sayang dan solidaritas:

Dengan adanya aturan utang piutang, hubungan sosial lebih terjaga dan tidak berubah menjadi permusuhan.

jadi, hukum Islam tentang utang piutang bukan hanya mengatur transaksi, tapi juga menjadi jalan untuk memperkuat ukhuwah (persaudaraan), menegakkan keadilan, dan menanamkan rasa tanggung jawab.

Dalil tentang Utang dan Membayarnya

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved