Berita Belitung

Polemik IUP PT STI di Belitung, DPRD Belitung Ingatkan Jangan Abaikan Hak Warga

perusahaan tidak bisa mengabaikan hak warga meskipun sudah mengantongi izin.  “Kalau masyarakat tidak setuju, jangan ..."

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Suasana RDP membahas polemik warga Desa Sungai Padang dengan perusahaan tambang PT STI Bina Sejahtera di DPRD Belitung, Senin (8/9/2025). 

Meski demikian, pihak perusahaan mengaku terbuka untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat yang menolak keberadaan tambang di kawasan Desa Sungai Padang. “Kami membuka diri menyelesaikan sesuai peraturan agar tidak terjadi potensi penyalahgunaan hukum. Kami hanya meminta kesempatan untuk melakukan penambangan, jadi kalau masyarakat welcome, baru kami bisa menempuh langkah riil,” ujar Rozali.

Dalam forum, Ketua DPRD Belitung, Vina Christyn Ferani, mempertanyakan tahapan izin lain yang masih harus dipenuhi sebelum perusahaan bisa beroperasi. Rozali menjelaskan, selain menyelesaikan hak masyarakat terdampak, PT STI juga wajib melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

RKAB perusahaan mencakup rencana penambangan seluas 30 hektare dalam tiga tahun pertama, dari total konsesi 193 hektare. Dari luasan itu, sekitar 15 hektare diketahui merupakan lahan kebun masyarakat dengan 11 pemilik, yang terdiri dari tiga bidang bersertifikat hak milik (SHM), satu bidang Surat Keterangan Tanah (SKT), dan sisanya belum memiliki dokumen resmi.

Rozali juga memaparkan perjalanan izin PT STI sejak awal:

2008: Izin pertama diterbitkan Bupati Belitung untuk PT Seirama.

2010: Izin diperpanjang di tingkat daerah.

2011–2018: Izin usaha produksi berlaku.

2020: Terjadi pergantian pemilik dari PT Seirama ke PT STI, lalu ke PT STI Bina Sejahtera.

2023: Izin habis, perusahaan mengurus perpanjangan.

2025: IUP resmi diperpanjang pemerintah pusat hingga 2033.

Meski IUP telah terbit, sejumlah anggota DPRD menilai hak-hak masyarakat tetap harus diprioritaskan sebelum perusahaan bisa beroperasi di lapangan.

 (posbelitung.co/dede s/Adelina Nurmalitasari) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved