Berita Belitung

Sosok Rio, Kepala Dusun Jadi Kurir Sabu di Belitung, Simpan 15 Paket Narkotika dalam Tas Hitam

Sosok RS alias Rio merupakan kepala dusun (kadus) jadi kurir sabu diamankan dan ditangkap.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
UNGKAP KASUS SABU - Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik (tengah) menggelar konefrensi pers pengungkapan penyalahgunaan sabu pada Senin (15/9/2025).  

BANGKAPOS.COM - Sosok RS alias Rio merupakan kepala dusun (kadus) jadi kurir sabu diamankan dan ditangkap.

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan tersangka kurir sabu di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung

Tiga tersangka tersebut berinisial H alias Ebonk, RS alias Rio yang merupakan kepala dusun dan terakhir VP alias Pabel.

Baca juga: Resmi Berubah! Segini Harga Pertalite & Pertamax per 16 September 2025 dari Aceh, Babel hingga Papua

Ketiga tersangka ini diamankan di tempat berbeda tetapi berdasarkan pengembangan. 

"Semuanya kurir tapi pada saat penangkapan, semuanya punya barang bukti sendiri-sendiri," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik saat menggelar konfrensi pers pada Senin (15/9/2025). 

Ia menjelaskan penangkapan bermula dari tersangka H alias Ebonk pada Selasa (9/9/2025) sore. 

Tersangka diamankan di pinggir Jalan Sudirman, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan sekitar pukul 18.00 WIB. 

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. 

"Kami melakukan pengembangan dari mana sabu itu didapat. Ternyata pemasoknya adalah R yang pekerjaan kadus di salah satu desa dan yang bersangkutan juga bekerja di media," katanya. 

Akhirnya, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial RS alias Rio. 

Baca juga: Sosok J PNS Basel Tersenyum saat Ditangkap, Cuma Tandatangan Dapat Jatah Rp20 Juta 

Kali ini, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 15 paket yang disimpan dalam tas sandang hitam. 

Setelah ditimbang, sabu tersebut berat kotornya mencapai 4,01 gram. 

"Dari keterangan pak kadus ini kami kembangkan lagi dan didapatkan satu tersangka terakhir," katanya. 

Tersangka terakhir berinisial VP yang merupakan adik dari RS.

Tersangka ketiga diamankan di rumahnya dan ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 2,49 gram dalam plastik klip kecil. 

"Para tersangka ini diancam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Diberhentikan Sementara

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung mengamankan kurir sabu dan satu diantaranya kepala dusun (kadus). 

Menanggapi kabar tersebut, Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Antonio Apriza mengatakan kadus tersebut bisa diberhentikan sementara. 

Sebab, pemberhentian penuh hanya dapat dilakukan setelah mendapat keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Jadi pada proses hukumnya, kades bisa memberhentikan sementara. Kalau sudah ada keputusan hukum tetap, baru bisa diberhentikan penuh," ujar Anton pada Senin (15/9/2025). 

Ia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah mengatur kadus merupakan bagian dari perangkat desa. 

Sebab, perangkat desa terdiri dari tiga unsur yaitu unsur kewilayahan kepala dusun, unsur teknis para kasi dan unsur kesekretariatan sekdes serta kaur. 

Kemudian, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Desa dan BPD, tepat pasal 31 telah menjelaskan pemberhentian sementara aparatur desa. 

Pasal 31 ayat (2) menyebut, aparatur desa dapat pemberhentian sementara karena beberapa alasan. 

Baca juga: Besaran Gaji & Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D2, D3, S1 dan S2

Diantaranya, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ditetapkan sebagai terdakwa, tertangkap tangan dan ditahan atau melanggar larangan. 

"Jadi dalam konteks ini, karena sudah melanggar hukum pidana, bisa diberhentikan sementara," kata Anton. 

Sedangkan, untuk pemberhentian penuh, diatur dalam Pasal 28 dengan beberapa kondisi. 

Diantaranya perangkat desa meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. 

Diberhentikan tersebut jika usia telah genap 60 tahun dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan. 

"Pemberhentian penuh ini bisa diproses kalau sudah ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Residivis hingga Oknum Kadus Ditangkap

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung kembali mengamankan empat orang kurir narkoba jenis sabu pada September 2025.

Empat tersangka berinisial JS alias Jono, H alias Ebonk, RS alias Rio dan VP alias Pabel. 

Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Martuani Manik mengatakan keempat tersangka memiliki peran masing-masing. 

"Jadi empat orang ini punya peran masing-masing dalam peredaran sabu dan berkasnya juga terpisah," ujar Martuani saat menggelar konfrensi pers pada Senin (15/9/2025). 

Ia menjelaskan, tersangka pertama JS alias Jono, diamankan di sekitaran Jalan Hasyim Idris, RT 48, RW 19, Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan pada Sabtu (6/9/2025). 

Polisi langsung melakukan penggeledahan badan disaksikan apatur kelurahan dan ditemukan satu bungkusan plastik hitam berisikan satu plastik klip sabu. 

Berdasarkan penimbangan, berat kotor sabu mencapai 4,47 gram. 

"Jono ini residivis, sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama yaitu narkotika," katanya. 

Kemudian tersangka kedua, H alias Ebonk diamankan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Desa Air Rayak pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. 

Polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan ditemukan enam potongan sedotan biru serta satu potongan sedotan bening, berisikan plastik klip sabu. 

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan rumah tersangka, di Desa Air Rayak dan menemukan satu alat hisap sabu, satu korek api dan satu pack plastik klip bening. 

"Untuk tersangka Ebonk ini total barang bukti sabu seberat 1,37 gram," katanya. 

Polisi terus melakukan pengembangan, akhirnya berhasil mengungkap tersangka ketiga RS alias Rio. 

Rio yang merupakan kepala dusun (kadus) di salah satu desa di Kecamatan Tanjungpandan, diamankan pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. 

Tersangka diamankan di rumah kontrakan Jalan Kayu Manis 2, Desa Air Ketekok, RT 22, RW 06.

Hasil penggeledahan ditemukan 15 paket diduga sabu, 26 potomhan sedotan, satu pack plastik klip bening, pirex, timbangan digital dan ATM. 

"Tersangka ini sudah lima kali menerima barang untuk diedarkan," katanya. 

Tersangka tersangka terakhir, inisial VP alias Pabel yang merupakan adik dari Rio, diamankan di rumahnya di Desa Air Raya. 

Hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket plastik klip kecil diduga sabu dengan berat 2,49 gram serta barang bukti lainnya. 

"Empat tersangka ini diancam Pasal 112 atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya. 

Baca juga: Cara Edit Foto Bernuansa Arabian, Gaya di Lift dan Bareng Idol K-Pop serta Prompt Viral!

Baca juga: Cara Ubah Foto Pakai AI Gemini atau LMarena AI Lengkap Contoh Prompt, Tinggal Klik Hasilnya Unik!

Baca juga: Cara Pakai Google Gemini AI Nano Banana, Bukan Sekadar Fitur Edit Foto, Ubah Animasi dengan Prompt

(Bangkapos.com, Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved