Dugaan Tindakan Asusila di Toboali

10 Detik Duda Rudapaksa Anak Bawah Umur di Basel, Teriakan Histeris Korban Bongkar Aksi Bejatnya

RS alias Didit (37), seorang duda warga Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan aparat.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
DIPERIKSA DAN DIGIRING POLISI - RS alias Didit (37) warga Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin saat menjalani pemeriksaan ke Ruang Pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (16/9/2025). Didit ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan dan upaya rudapaksa terhadap anak di bawah umur.  

Korban kemudian melawan dan akan melarikan diri, akan tetapi kedua kaki korban langsung ditarik oleh pelaku yang membuat korban terjatuh. 

Korban yang sudah dalam kondisi terhimpit langsung berteriak kencang meminta pertolongan dari dalam rumah. 

Seolah tak menyia-nyiakan kesempatan, pelaku langsung merobek celana korban sembari terus melakukan upaya rudapaksa

Karena tak berhasil melancarkan aksinya pelaku kemudian menggigit paha kiri korban yang membuat korban kembali berteriak histeris. 

Dalam kesempatan itu pelaku turut melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih selama sepuluh detik.

“Tidak lama setelah itu banyak warga yang datang untuk menolong korban. Tidak sempat dimassa hanya langsung diamankan,” jelas Kurniawan.

Usai diamankan warga lanjut dia, pelaku langsung digelandang ke Polsek Toboali. Selanjutnya anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. 

Kepada polisi pelaku mengaku hendak melakukan rudapaksa kepada korban dan turut melakukan pencabulan. 

Pelaku nekat melakukan aksi bejat ini karena sudah tak kuat menahan nafsu birahinya yang tidak bisa tersalurkan.

Seperti diketahui pelaku sudah menyandang status duda selama beberapa tahun terakhir. 

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Mulai dari satu helai kain sarung warna ungu dan satu helai baju lengan panjang warna hitam serta satu celana jeans warna biru.

“Pelaku ini memang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara kekerasan,” ujarnya.

Saat ini kata Kurniawan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Didit dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kurniawan.

Baca juga: Sosok Serka N & Kopda FH, 2 Oknum TNI Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Ini Motifnya Incar Korban 

Baca juga: Motif Tewasnya Kacab Bank BUMN Ternyata Pelaku Incar Ilham Pradipta Cairkan Uang Rekening Dormant

Baca juga: Resmi Berubah! Segini Harga Pertalite & Pertamax per 16 September 2025 dari Aceh, Babel hingga Papua

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)


 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved