Dugaan Tindakan Asusila di Toboali
10 Detik Duda Rudapaksa Anak Bawah Umur di Basel, Teriakan Histeris Korban Bongkar Aksi Bejatnya
RS alias Didit (37), seorang duda warga Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan aparat.
BANGKAPOS.COM - RS alias Didit (37), seorang duda warga Desa Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan diamankan aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Didit diduga hendak melakukan upaya rudapaksa terhadap seorang gadis di bawah umur.
Beruntungnya korban berhasil diselamatkan oleh warga sekitar setelah berteriak meminta pertolongan.
Baca juga: Sosok J PNS Basel Tersenyum saat Ditangkap, Cuma Tandatangan Dapat Jatah Rp20 Juta
Saat digelandang ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, tak banyak kata-kata yang diucapkan Didit.
Ia hanya berjalan tertatih sembari sesekali membenarkan sebo atau penutup wajah yang dikenakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Bripka Kurniawan mengatakan pelaku diamankan oleh warga pada Sabtu (6/9/2025) kemarin sekitar pukul 14.00 Wib.
Ketika diamankan pelaku diduga melakukan upaya tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Sosok Rio, Kepala Dusun Jadi Kurir Sabu di Belitung, Simpan 15 Paket Narkotika dalam Tas Hitam
“Benar, pelaku ini terlebih dahulu diamankan oleh warga setempat dan dibawa ke Polsek Toboali,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (15/9/2025).
Kronologi Peristiwa
Kurniawan membeberkan kronologi peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kala itu korban inisial DR (17) berkunjung ke rumah temannya inisial AL di salah satu kelurahan yang ada di Kecamatan Toboali.
Di sana korban tengah mengasuh adik AL bersama ibu AL di dalam kamar.
Karena bayi tersebut telah tertidur ibu temannya pergi ke luar rumah dan korban langsung menutup pintu kamar.
Saat korban tengah bermain gawai di dalam kamar sembari mengasuh bayi, tiba-tiba datang pelaku dengan kondisi telanjang.
Pelaku langsung merangsak ke dalam kamar dan hendak melakukan upaya rudapaksa.
Baca juga: Senasib Raya, Balita 1 Tahun di Bengkulu Keluar Cacing Sebesar Lidi Sapu dari Mulut & Hidung
Baca juga: Sosok Prengki, Orang Tua Balita Keluar Cacing dari Mulut & Hidung, Ini Penampakan Rumahnya
Korban kemudian melawan dan akan melarikan diri, akan tetapi kedua kaki korban langsung ditarik oleh pelaku yang membuat korban terjatuh.
Korban yang sudah dalam kondisi terhimpit langsung berteriak kencang meminta pertolongan dari dalam rumah.
Seolah tak menyia-nyiakan kesempatan, pelaku langsung merobek celana korban sembari terus melakukan upaya rudapaksa.
Karena tak berhasil melancarkan aksinya pelaku kemudian menggigit paha kiri korban yang membuat korban kembali berteriak histeris.
Dalam kesempatan itu pelaku turut melakukan pencabulan terhadap korban kurang lebih selama sepuluh detik.
“Tidak lama setelah itu banyak warga yang datang untuk menolong korban. Tidak sempat dimassa hanya langsung diamankan,” jelas Kurniawan.
Usai diamankan warga lanjut dia, pelaku langsung digelandang ke Polsek Toboali. Selanjutnya anggota dari unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan membawa pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada polisi pelaku mengaku hendak melakukan rudapaksa kepada korban dan turut melakukan pencabulan.
Pelaku nekat melakukan aksi bejat ini karena sudah tak kuat menahan nafsu birahinya yang tidak bisa tersalurkan.
Seperti diketahui pelaku sudah menyandang status duda selama beberapa tahun terakhir.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu helai kain sarung warna ungu dan satu helai baju lengan panjang warna hitam serta satu celana jeans warna biru.
“Pelaku ini memang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara kekerasan,” ujarnya.
Saat ini kata Kurniawan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Didit dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Pelaku terancam hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kurniawan.
Baca juga: Sosok Serka N & Kopda FH, 2 Oknum TNI Tewaskan Ilham Pradipta Kacab Bank, Ini Motifnya Incar Korban
Baca juga: Motif Tewasnya Kacab Bank BUMN Ternyata Pelaku Incar Ilham Pradipta Cairkan Uang Rekening Dormant
Baca juga: Resmi Berubah! Segini Harga Pertalite & Pertamax per 16 September 2025 dari Aceh, Babel hingga Papua
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.