Berita Bangka Selatan

Sengketa Lahan Desa Pergam Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Perdata

Polemik sengketa lahan Desa Pergam Bangka Selatan makin panas. Warga menolak klaim pemerintah desa, kuasa hukum siap buka-bukaan data di pengadilan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
MASYARAKAT PERGAM - Iskandar didampingi Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi saat berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pergam di kantor desa setempat, Rabu (1/10/2025). Masyarakat tersebut merupakan pemilik lahan, yang sekarang tanah tersebut diklaim sepihak oleh pemerintah desa sebagai lahan milik desa. 

Kedua, pihaknya enggan membuka data penjual lahan karena khawatir informasi tersebut akan disalahgunakan dan merugikan kliennya, Iskandar, yang menjadi salah satu pemilik sah lahan.

“Intinya pemerintah desa tidak bisa menunjukkan apapun terkait legalitas lahan desa. Mereka hanya klaim sepihak, seolah-olah merupakan lahan desa dan tidak ada dasarnya,” tegas Suhardi.

Ia menambahkan, pemerintah desa juga tidak pernah melakukan sosialisasi sebelum menetapkan lahan masyarakat sebagai milik desa.

Seharusnya, jika ada proses administrasi atau penerbitan surat keputusan terkait lahan desa, masyarakat mesti dilibatkan agar tidak menimbulkan konflik.

Warga Merasa Dirugikan

Puluhan warga yang mendatangi kantor desa juga mengungkapkan kekecewaannya.

Peki, salah seorang warga Desa Pergam, menuturkan bahwa klaim pemerintah desa benar-benar mengejutkan masyarakat.

“Kami mau mempertanyakan, terkait klaim katanya lahan pribadi kami itu milik desa,” kata Peki.

Menurutnya, lahan yang diklaim desa itu sejatinya sudah dimiliki dan digarap warga sejak lama, bahkan diwariskan turun-temurun.

Tanah tersebut telah ditanami lada dan padi hume (padi darat) yang menjadi mata pencaharian utama banyak keluarga.

“Mayoritas lahan masyarakat diklaim desa itu sudah digunakan untuk berkebun lada dan padi hume sejak lama,” jelasnya.

Peki juga mengaku sudah tiga kali mengajukan pengurusan legalitas tanah beberapa tahun silam, tetapi selalu dipersulit oleh pemerintah desa.

Hal ini menambah kecurigaan warga bahwa ada kepentingan tertentu di balik klaim lahan desa.

“Justru warga sangat menyayangkan sikap Pemerintah Desa Pergam yang menolak pengurusan legalitas tersebut. Padahal jelas-jelas lahan itu milik pribadi,” katanya.

Kuasa Hukum: Ada Unsur Intervensi

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved