Berita Bangka Selatan

Sengketa Lahan Desa Pergam Memanas, Warga Geruduk Kantor Desa, Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Perdata

Polemik sengketa lahan Desa Pergam Bangka Selatan makin panas. Warga menolak klaim pemerintah desa, kuasa hukum siap buka-bukaan data di pengadilan

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
MASYARAKAT PERGAM - Iskandar didampingi Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Suhardi and Partners, Suhardi saat berfoto bersama dengan masyarakat Desa Pergam di kantor desa setempat, Rabu (1/10/2025). Masyarakat tersebut merupakan pemilik lahan, yang sekarang tanah tersebut diklaim sepihak oleh pemerintah desa sebagai lahan milik desa. 

Menurut Suhardi, kasus ini memperlihatkan adanya indikasi intervensi dari pemerintah desa terhadap hak masyarakat.

Beberapa warga yang sebelumnya telah menjual lahan dengan sah, kini dihadapkan pada klaim bahwa tanah tersebut adalah milik desa.

“Seolah-olah pemerintah desa ingin memaksa agar lahan tersebut dikembalikan, padahal tidak ada bukti legalitas yang mendukung klaim mereka,” kata Suhardi.

Lebih jauh, ia menyoroti sikap pemerintah desa yang tidak menjalankan fungsi administratif sebagaimana mestinya.

Alih-alih membantu warga mengurus surat tanah, pemerintah desa justru dianggap mempersulit dan kemudian mengklaim lahan sebagai milik mereka.

Kepala Desa Membela Diri

Sukardi Kades Pergam
Sukardi Kades Pergam (Bangkapos/Nordin)

Sementara itu, Kepala Desa Pergam, Sukardi, membela langkah pemerintah desa.

Ia menyebut pertemuan dengan warga merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa sebelumnya dan rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Bangka Selatan pada pertengahan September 2025.

Menurut Sukardi, ada empat poin penting tuntutan warga yang saat ini masih diproses pemerintah desa.

Poin tersebut antara lain soal tidak adanya dokumen izin perkebunan kelapa sawit di lahan bermasalah, pengembalian lahan desa, penerbitan surat keputusan (SK) lahan desa, serta transparansi mengenai pihak penjual, pembeli, dan penggarap hutan Sungai Keniris.

“Kami akan mencoba untuk menindaklanjuti laporan itu, karena butuh proses,” ujar Sukardi.

Ia meminta warga bersabar karena sebagian masyarakat memiliki tuntutan berbeda-beda, sehingga perlu dicarikan jalan tengah.

Sukardi juga menegaskan pemerintah desa berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang memiliki lahan sah agar dipermudah dalam pengurusan surat-menyurat.

Jalan Hukum Jadi Opsi Terakhir

Meski pertemuan berakhir tanpa kesepakatan, Suhardi menegaskan bahwa jalur hukum tetap terbuka.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved