Berita Sungailiat

Awal Mula Pasutri Muda Open BO di Rumah, Iseng Download MiChat dan Hasilnya untuk Beli Ini

Pasangan suami istri (pasutri) muda di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Bangkapos/Arya Bima Mahendra
MENJALANI PEMERIKSAAN - AA (29) dan DA (24) saat menjalani pemeriksaan di Ruang PPA Satreskrim Polres Bangka atas kasus praktik prostitusi di kediaman pribadi, Rabu (1/10/2025).  

BANGKAPOS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) muda di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan prostitusi.

Kini pasutri dengan inisial DA (24) sang istri dan sang suami AA (29) menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Rabu (1/10/2025).

Keduanya digiring dari ruang tahanan yang telah ditempati sejak Senin (29/9/2025) lalu setelah sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim personil Polsel Pemali.

Mereka menjalani pemeriksaan di ruang terpisah. DA (24), sang istri mengaku bahwa praktik prostitusi online (open BO) yang dilakukan bersama dengan suaminya itu dilakukan sejak tiga bulan terakhir.

“Awalnya suami download aplikasi MiChat di hp ku, kata dia iseng-iseng awalnya,” ucap DA saat diperiksa.

SUAMI ISTRI DIPERIKSA - Sepasang suami istri diduga pelaku prostitusi saat digelandang ke Mapolres Bangka oleh pihak kepolisian, Senin (29/9/2025).
SUAMI ISTRI DIPERIKSA - Sepasang suami istri diduga pelaku prostitusi saat digelandang ke Mapolres Bangka oleh pihak kepolisian, Senin (29/9/2025). (Istimewa/Satreskrim Polres Bangka)

Dirinya pun sempat menanyakan kepada sang suami  maksud dari hal tersebut.

Baca juga: MIRIS Pasutri Tersangka Prostitusi Online, Suami Jaga Anak Saat Istri Layani ‘Tamu’ Ditarif 200 Ribu

“Kubilang ke dia, ka nek ngejual ku ok (kamu mau ngejual aku ya-red). Terus kata dia, dak lah untuk nyube bai (enggak lah, untuk coba-coba aja-red) untuk nyari duit. Terus kubilang enggak, terus lama-lama ku berpikir, ku bilang basinglah (terserah lah-red),” sambungnya.

Saat ditanyai, DA mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan paksaan ataupun ancaman dari sang suami untuk melakukan kegiatan open BO tersebut.

Hasilnya untuk Makan dan Beli Susu Anak

Bahkan, usai melayani nafsu pria hidung belang di kamar pribadi di kediamannya, dirinya turut memberi sejumlah uang kepada sang suami.

“Kadang kukasih 50, kasih 100 (ribu rupiah-red) ke dia. Yang banyaknya untuk keperluan beli makan lah, beli susu anak,” ujarnya.

Lebih lanjut, sebelum terjun ke dunia open BO ini, DA menyebut bahwa suami yang dinikahinya secara siri sejak tahun 2021 lalu itu sempat bekerja di sejumlah tempat, mulai dari bekerja kantoran dan kerja serabutan.

“Pas awal-awal baru nikah itu sempat begawe (bekerja-red), terus habis kontrak. Itu sekitar dua tahun cuma kerjanya. Habis tuh lama nganggur, terus begawe bengkel sekitar 6 bulan,” tuturnya.

Dengan ditangkapnya dia dan suami, anak laki-laki mereka yang masih berusia 3 tahun lebih tersebut kini dititipkan ke rumah orangtuanya.

“Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” kata DA saat ditanyai perasaan tentang nasib anaknya.

Baca juga: Siapa Saja Kolektor Timah Ilegal Incaran Kejagung, 3 Rumah di Babel Telah Digeledah & Digaris Segel

Berawal Suami Iseng Download MiChat

Terpisah, AA (29), sang suami mengakui bahwa dirinya yang pertama kali mendownload aplikasi MiChat di handphone sang istri dan mempunyai ide tak terpuji tersebut.

Saat diperiksa, dia menyebut bahwa tujuan mendownload aplikasi tersebut awalnya diniatkan untuk menipu. 

Tak ada rayuan atau ancaman apapun, AA menyebut bahwa dia awalnya hanya mengajak sang istri untuk coba-coba 

“Awalnya nyoba untuk nipu orang, bukan untuk open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah-red),” ungkap AA.

Kemudian, setelah download dan membuat akun MiChat, ada calon pelanggan yang menawarkan untuk open BO. 

Dirinya pun kemudian menanyakan hal tersebut kepada sang istri dan tidak ada penolakan.

SUAMI ISTRI DIPERIKSA - Sepasang suami istri diduga pelaku prostitusi saat digelandang ke Mapolres Bangka oleh pihak kepolisian, Senin (29/9/2025). (Kanan) Pasutri tersangka kasus dugaan prostitusi saat diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Senin (29/9/2025).
SUAMI ISTRI DIPERIKSA - Sepasang suami istri diduga pelaku prostitusi saat digelandang ke Mapolres Bangka oleh pihak kepolisian, Senin (29/9/2025). (Kanan) Pasutri tersangka kasus dugaan prostitusi saat diperiksa Unit PPA Satreskrim Polres Bangka, Senin (29/9/2025). (Istimewa/Satreskrim Polres Bangka)

“Kutanya sama istri, terus jawabannya basinglah (terserah lah-red),” sambungnya.

AA pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengancam ataupun memaksa sang istri untuk melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Lebih lanjut, saat sang istri ‘melayani klien’ di dalam kamar tidur mereka, AA mengaku bahwa dirinya menunggu di ruang tamu sambil mengasuh anak mereka sambil bermain handphone.

Kata AA, para klien open BO tersebut juga sudah mengetahui bahwa wanita yang menemani adalah istrinya.

“Sebelumnya pun sudah dijelasin sama istri lewat chat itu kalau dia binor, bini orang,” jelasnya.

Baca juga: Kejagung Incar Kolektor Timah Ilegal di Bangka Belitung

AA mengaku, dia dan istri sudah melakukan praktik prostitusi ini sebanyak 15 kali dengan tarif sekali kencan Rp200-400 ribu.

Dirinya pun mendapatkan bagian atas uang tersebut. Kadang diberi Rp50 ribu atau Rp100 ribu dari sang istri.

“Uangnya untuk beli rokok, beli minuman-minuman cangkir itu, terus untuk nyelot (judi online-red),” ucapnya.

Lebih lanjut, selama 15 kali membuka praktik open BO tersebut, dia dan sang istri sempat berpikiran untuk berhenti, paling tidak setelah dirinya mendapatkan pekerjaan. 

Bahkan, keduanya pun sempat cekcok.

“Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” ujar AA.

Namun, praktik open BO tersebut dilanjutkan karena menurut pengakuan AA, sang istri masih bersikeras.

“Istri bersikeras karena uang, karena saya belum ada pekerjaan juga,” tambahnya.

Dalam melakukan aksinya, mereka pun sempat ditanyai oleh para tetangga lantaran adanya tamu di rumah.

“Tetangga sebelah pernah tanya ada siapa, kujawab temen,” imbuhnya.

Kini, keduanya pun harus mendekam di ruang tahanan Polres Bangka untuk ditindak secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Skenario Briptu Rizka Habisi Brigadir Esco Tak Kompak dengan Adik dan Alasannya Tolak Reka Adegan

Terancam Belasan Tahun Penjara

Suami istri di Kecamatan Pemali terancam hukuman penjara atas kasus praktik prostitusi yang dilakukan di kediaman pribadi bertempat di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

Sebelumnya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang mendekam di ruang tahanan Polres Bangka.

“Kami telah melakukan penangkapan sepasang suami istri yang diduga membuka jasa open BO,” kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan informasi dari masyarakat, unit PPA Satreskrim Polres Bangka bersama personil Polsek Pemali mengamankan pasangan suami istri dengan inisial DA dan AA.

“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (buka jasa prostitusi online-red) untuk mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat,” jelasnya.

Aksi tersebut dilakukan kediaman pribadi yang sebelumnya adalah rumah tempat tinggal orangtua sang suami dan dilakukan sejak 3 bulan terakhir.

AKP Mauldi menjelaskan, praktik open BO yang dilakukan bermula ketika sang suami meng-install aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.

Baca juga: Cara Briptu Rizka Habisi Suaminya Brigadir Esco, Diduga Dibunuh di Rumah Lalu Digotong ke Kebun

“Yang bersangkutan juga yang chating dengan pelanggan. Setelah disepakati harga, baru kemudian dilakukan transaksi dan hubungan badan dengan istrinya,” tuturnya.

Adapun tarif untuk satu kali kencan tersebut yakni Rp200-400 ribu. 

Uang dari prostitusi tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online (judol).

“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap. Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, sang suami, AA diancam dengan pasal 12 atau 6 huruf (b) UURI No 12 th 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau 296 KUHPidana. Sedangkan sang istri, DA, diancam dengan pasal 296 KUPidana.

“Untuk ancamannya, satu tahun empat bulan (penjara-red) untuk istri. Dan yang suami, 12 tahun penjara,” tegasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved