Berita Sungailiat

Ancam Akan Dipukul Jika Tak Diladeni, Ayah di Bangka Terancam 15 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial ZA (50), warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah ...

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Seorang pria berinisial ZA (50), warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri, LT (13).

Selama 8 tahun dia melakukan pelecehan seksual kepada LT dan kerap dilakukan di pondok kebun sawit miliknya.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi saat diwawancarai Bangkapos.com mengatakan, aksi tersebut bermula ketika ZA memandikan anaknya yang waktu itu baru berumur 5 tahun hingga kemudian memunculkan nafsu bejatnya.

“Dari situ kemudian berlanjut ke pondok kebun miliknya hingga saat ini korban berumur 13 tahun dan baru terungkap,” kata AKP Mauldi kepada Bangkapos.com, Senin (10/11/2025).

Lanjut dia, hal inipun tidak diketahui oleh sang istri atau ibu korban. Kemudian, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, aksi asusila yang dilakukan ZA tidak terhitung lagi jumlahnya.

“Rata-rata, dalam satu minggu dilakukan dua kali,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam melakukan aksinya itu, pelaku turut mengancam korban dan akan memukulnya. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan polisi terhadap korban.

AKP Mauldi menyebut, pelaku juga mengancam korban supaya tidak memberitahukan tindakannya kepada orang lain, termasuk sang istri.

“Pelaku mengancam korban akan dipukul jika tidak meladeninya dan mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada orang-orang lain,” tuturnya.

Atas peristiwa tersebut, pelaku dikenai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun sampai 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Diberitakan Bangkapos.com sebelumnya, seorang ayah di Kabupaten Bangka melakukan tindakan tidak terpuji terhadap putri kandungnya sendiri.

Peristiwa itu terjadi di pondok kebun sawit di salah satu desa yang berada di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kasus ini terungkap bermula dari warga sekitar yang mengendus adanya hal yang tidak beres dilakukan oleh pelaku berinisial ZA (50).

Kecurigaan warga tersebut muncul lantaran pelaku sering membawa anaknya pergi ke pondok kebun sawit pada malam hari.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved