Berita Bangka Selatan

Poktan Suka Makmur Desa Pergam Sesalkan Tak Diberi Kesempatan dalam Audiensi di Kantor DPRD Babel

Pertemuan tersebut dianggap tidak sesuai dengan harapan kelompok tani dalam menyikapi permasalahan agraria yang terjadi

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
AUDIENSI - Sejumlah masyarakat dari Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan audiensi di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (7/10/2025). Audiensi dilakukan untuk menindaklanjuti konflik agraria yang terjadi di daerah itu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKAKelompok Tani (Poktan) Suka Makmur Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan menyesalkan audiensi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Sebab, pertemuan tersebut dianggap tidak sesuai dengan harapan kelompok tani dalam menyikapi permasalahan agraria yang terjadi.

Penasihat Hukum Poktan Suka Makmur, Suhardi mengatakan audiensi yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak sesuai harapan masyarakat. Khususnya dalam membahas permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Pergam.

Oleh karena itu, Poktan Suka Makmur sangat menyayangkan audiensi yang dilakukan tanpa memberikan penyelesaian konflik terjadi.

“Audiensi yang digelar untuk membahas permasalahan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Pergam tidak sesuai yang kita harapkan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (7/10/2025).

Suhardi berujar audiensi yang dilakukan difokuskan terhadap materi pokok sumber air irigasi sawah Desa Pergam dan Desa Serdang yang beririsan dengan perkebunan sawit. Namun disayangkan Ketua Poktan Suka Makmur, Iskandar tidak diberikan kesempatan berimbang. Terutama dalam mengantisipasi tuduhan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.

Masyarakat yang hadir pun tidak diberi kesempatan guna menyampaikan klarifikasi maupun penjelasan. Khususnya ihwal tuduhan yang dianggap keliru terkait dugaan pelanggaran kawasan daerah aliran sungai di Desa Pergam. Padahal masyarakat yang datang berharap diberi waktu untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada para wakil rakyat terkait kondisi di lapangan.

“Justru kami tidak diberi ruang bicara, bahkan tidak disebut sama sekali perwakilan kami. Padahal kami diundang dan bukti undangannya ada,” tegas Suhardi.

Dengan keputusan ini pihaknya mengaku sangat kecewa mengenai audiensi hari ini. Apalagi pertemuan dilakukan secara kolektif dengan mengumpulkan desa lain yang bersengketa di luar Desa Pergam. Poktan Suka Makmur turut menyesalkan hadir dalam dalam audiensi tersebut jika hanya untuk memenuhi ruangan.

Di dalam forum tersebut tudingan bahwa lahan yang dikelola untuk perkebunan sawit melanggar aturan daerah aliran sungai tidak sepenuhnya benar. Karena DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hanya mendengar dari salah satu pihak. Sementara pihak lainnya tidak diberikan ruang yang sama dalam menyampaikan pendapat.

“Karena hanya satu pihak yang didengar, kita pihak yang selama ini dituduhkan tidak diberi ruang untuk bicara,” ucapnya.

Oleh karena itu Poktan Suka Makmur berharap DPRD Provinsi Kepulauan Bangka dapat bersikap adil dan objektif serta tidak memihak. Dengan demikian konflik agraria yang terjadi di Desa Pergam dapat diselesaikan dengan cepat. Sehingga masyarakat yang berkebun di Desa Pergam dapat beraktivitas seperti biasanya.

“Harapan kami sederhana, berikan kesempatan bagi kami untuk bicara dan menjelaskan fakta yang sebenarnya,” pungkas Suhardi. 

DPRD Provinsi Lakukan Audiensi 

Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya menegaskan, aliran sungai resapan untuk tidak diganggu demi kepentingan masyarakat, Selasa (7/10/2025).

Sumber: bangkapos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved