Pembunuhan Dirut Media Online
Reka Adegan Hasan & Martin Tewaskan Adityawarman, Saling Serang dan Berdalih di Rumah Saat Kejadian
Kasus pembunuhan Adityawarman seorang Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang memasuki babak baru.
BANGKAPOS.COM - Kasus pembunuhan Adityawarman seorang Dirut sekaligus Dewan Redaksi Media Online di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memasuki babak baru.
Adityawarman ditemukan tewas di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/8/2025) lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel), melakukan reka adegan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap korban Adityawarman pada Kamis (9/10/2025) pagi.
Baca juga: Terungkap Sakit Jokowi Sebenarnya, Viral Foto Wajah Makin Putih, Pantas Tak Boleh Terpapar Matahari
Proses rekonstruksi cukup memakan waktu lama, dimulai dari tersangka tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 09.36 WI dan dilaksanakan mulai pukul 09.45 WIB sampai dengan pukul 11.40 WIB.
Kegiatan rekonstruksi sendiri bukan hanya dilakukan satu TKP saja, akan tetapi dua lokasi yaitu di rumah tersangka Martin yang lokasinya tidak jauh dari TKP pembunuhan.
Adegan demi adegan dilakukan oleh kedua tersangka, berawal dari tersangka Martin mendatangi TKP pembunuhan dengan Hasan sebelum menghabisi korban.

Tepat pada hari Kamis (7/8/2025) korban tiba di TKP, sempat melakukan pertemuan dengan manajemen hotel di TKP pembunuhan.
Bahkan korban sempat meminta tersangka Hasan mengabadikan momen antara korban dengan manajemen hotel.
Kemudian, korban dan tersangka Hasan mengobrol di TKP sebelum proses pembunuhan.
Dimana tersangka Martin datang ke kebun milik korban dan menemui tersangka Hasan.
Baca juga: Profil Iptu Pulung Anggara, Kapolsek Kediri Diduga Siram Miras ke Anak Buah Gegara Telat Apel MotoGP
Sebelum kejadian pembunuhan, tersangka Hasan dan korban sempat mengobrol membahas terkait pekerjaan Hasan yang memang bekerja dengan korban Adityawarman.
Lalu, tersangka Martin memukul korban menggunakan balok dari belakang sebanyak dua kali.
Korban terjatuh ke lantai, tersangka Martin menarik korban dan tersangka Hasan memukul korban dengan balok yang sama.
Setelah itu, korban diseret oleh kedua tersangka ke arah sumur untuk ditenggelamkan oleh tersangka.
Sebelum ditenggelamkan, tersangka Hasan mengambil batu bata untuk membantu menenggelamkan korban ke sumur.
Baca juga: TRAGIS Tersangka Pukul Kepala Aditya Warman Pakai Balok Kayu 68 Cm, 3 Batako Tindih Korban di Sumur
Baca juga: Cerita Firdaus Temukan Aditya Warman Mertuanya di Dalam Sumur Kebun, Tak Sangka Pelaku Tega
Kedua tersangka pun sempat membersihkan bekas darah korban, lalu tersangka Hasan membawa kendaraan roda empat milik korban ke arah rumah tersangka Martin untuk dijemput hingga melarikan diri.
Dari semua adegan tersebut, kedua tersangka sempat bertemu di TKP pembunuhan dan rumah tersangka Martin sampai keduanya melarikan diri ke Palembang dan diamankan tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumsel.
"Untuk rekonstruksi tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan. Kamis (9/10/2025)," kata Direktur Reskrimum Polda Babel, Kombes Pol M. Rivai Arvan, melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Faisal Fatsey kepada awak media.
Reka Adegan ke-11 Pembunuhan Terjadi
Diakui Kompol Faisal, kegiatan adegan rekonstruksi ada 26 adegan yang dilakukan dari mulai kedua tersangka bertemu hingga korban dihabisi dengan menggunakan balok dan ditenggelamkan ke dalam sumur.
"Untuk adegan yang diperankan sebanyak 26 adegan. Rekonstruksi ini juga didukung oleh pihak keluarga sehingga proses rekonstruksi bisa berjalan dengan baik dan seluruh rangkaian proses penyidikan sudah kami jalani," ujarnya.
"Nantinya berkas perkara akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan, untuk proses pembunuhan ini di adegan ke-11. Jadi, posisi korban lagi ngobrol sama tersangka Hasan Basri dan tersangka Martin dari belakang memukul korban," bebernya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dan kedua tersangka dilakukan penahanan di Mapolda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Untuk tersangka sampai saat ini dua orang ini, pasal yang dikenakan 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP. Pembunuhan berencana atau pembunuhan atau pencurian dengan kekerasaan," tegasnya.

Saat keduanya meninggalkan TKP, lempar air dan keluarga korban ingin memaksakan mendekati tersangka sampai pihak Kepolisian mengawal ketat kedua tersangka menuju ke mobil.
"Pak bawa sini tersangkanya, biar kami salaman dengan dia dan kami izin," teriak keluarga korban.
Tak lama kemudian, saat tersangka keluar dari pondok pukulan dan lempar air ditujukkan keluarga ke tersangka.
Tiba di rumah Martin yang lokasinya tidak jauh dari TKP pembunuhan, seorang wanita meneriaki dan mencaci maki tersangka Hasan.
"Tega (kamu) Hasan, bersandiwara dan membuat Martin jadi tersangka," ucapnya.
Baca juga: Dua Mister X Muncul, Briptu Rizka Tak Sendiri Habisi Brigadir Esco & Alasan Polisi Rahasiakan Motif
Kedua tersangka setelah melakukan rekontruksi, langsung di gelandang ke Mapolda Babel dengan pengawalan ketat anggota.
Martin Berdalih Berada di Rumah Saat Kejadian
Raut wajah yang pucat dan terlihat lemas, terpancar dari wajah tersangka Martin yang merupakan salah satu tersangka pembunuhan terhadap Adityawarman, ketika menjalani rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (9/10/2025) siang.
Adegan demi adegan ia lakukan bersama tersangka Hasan, dengan dikawal ketat pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung (Babel) dengan disaksikan oleh pihak keluarga korban maupun tersangka.
Menariknya lagi, saat di adegan ke-11 tersangka Martin sempat mengelak dan berdalih tidak mengakui perbuatannya dan berada di lokasi kejadian saat terjadinya pembunuhan.
"Demi Allah pak, saya berada di rumah waktu itu. Benar pak, demi Allah saya di rumah," ucap Martin sembari dijaga anggota.
"Woy, kamu itu mengakulah jangan banyak tingkah dan bohong. Kamu tega bunuh korban, salah tempat kamu kalau mau bohong," kata salah satu pihak keluarga.
"Benaran pak, demi Allah saya tidak ada disini dan saya berada di rumah," sambung Martin.
Melihat kondisi mulai tidak kondusif, akhirnya pihak Kepolisian mengganti tersangka Martin dengan pemeran pengganti untuk melanjutkan rekonstruksi.

Dengan kondisi tangan di borgol dan mengenakan pakaian tahanan, tersangka Martin hanya menyaksikan jalannya rekonstruksi dari dalam pondok.
Sementara, rekonstruksi dilakukan dengan peran pengganti khusus tersangka Martin dan tersangka Hasan menjalani rekonstruksi hingga selesai.
Untuk diketahui, tersangka Martin dan Hasan merupakan tersangka pembunuhan terhadap Adityawarman di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025) lalu.
Keluarga Minta Tersangka Dihukum Berat
Teriakan caci maki keluar dari mulut keluarga Adityawarman, korban pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka Martin dan Hasan hingga mengakibatkan korban tewas dan dimasukkan ke dalam sumur.
Keluarga pun terpancing emosi dan ingin mendekati kedua tersangka. Beruntungnya pihak Kepolisian dengan sigap menghentikan langkah pihak keluarga, Kamis (9/10/2025).
Saat proses rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Babel, di lokasi kejadian yang berada di kawasan Dealova, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang, Kamis (7/8/2025) lalu.
"Ka (kamu) tega San (Hasan) bunuh bapak, kamu selama ini sudah dikasih makan, duit, tempat tinggal sama kami tapi kamu tega bunuh bapak karena kena hasut Martin," ungkap istri Adityawarman sembari menunjuk ke arah tersangka.
"Kamu tidak bersyukur, kamu rasakan habis ni akibat kamu dengar hasutan Martin dan kamu tega habisin bapak dasar pembunuh kamu pembunuh," sambungnya.
Baca juga: Profil Lucky Hakim, Bupati Indramayu Didemo Warga & Minta Pulangkan ke Cilacap, Dianggap Tak Amanah
Hal senada disampaikan kakak dari Adityawarman, ia minta para tersangka harus merasakan apa yang dirasakan oleh keluarga maupun korban hingga meninggal dunia.
"Rekonstruksi ini sih, memang membuat keluarga mengetahui apa permasalahan yang terjadi antara korban dan tersangka hingga tega menghabisi korban sampai meninggal dunia. Kami sebenarnya kurang puas, tapi biarkan para tersangka nanti merasakan apa yang kami rasakan selama ini atas kepergian korban," ucapnya kepada Bangkapos.com.
Dirinya juga berharap pihak keluarga harus kuat, korban tenang di sisi Allah SWT dan para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega menghabisi korban.
"Semoga keluarga kuat dengan kejadian ini, kami harapkan tersangka di hukum setimpal dengan apa yang mereka lakukan kepada korban hingga meninggal dunia," harapnya.
Tersangka Saling Serang di TKP
Ketegangan sempat terjadi saat rekonstruksi pembunuhan Adityawarman di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan, Kamis (9/10/2025) pagi.
Dimana pihak Kepolisian Polda Bangka Belitung (Babel) terkejut di tengah-tengah jalannya rekonstruksi. Saat kedua tersangka Martin dan Hasan, dipertemukan di dalam pondok lantai bawah.
Keduanya sempat berkelahi, salah satu tersangka menonjok tersangka lain dan polisi pun sempat membentak kedua tersangka.
"Sudah-sudah jangan berkelahi, nanti rekonstruksinya tidak selesai-selesai," tegas salah seorang petugas.
"Biarlah pak, biar mereka merasakan apa yang kami rasakan dan keluarga kami sampai meninggal dunia," ucap seorang keluarga.
Setelah sempat terhenti, kegiatan rekonstruksi kembali dilanjutkan dengan setiap agenda.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Penguatan P4GN Badan Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung Sinegritas Regulasi Tingkat Desa |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pembunuhan Adityawarman, Dua Tersangka Saling Serang di TKP, Keluarga Histeris |
![]() |
---|
26 Adegan Diperagakan Dalam Rekontruksi, Tersangka Martin Habisi Korban di Adegan ke-11 |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pangkalpinang Tekankan Penguatan Faskes Tingkat Pertama untuk Perkuat Sistem JKN |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Terbantu Program Rumah Subsidi, MBR Kini Bisa Miliki Hunian Layak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.